tirto.id - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti perihal seputar dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Pemerkosaan memang sebagai kejahatan yang berdampak sangat serius. Saking seriusnya, sebagian ilmuwan menggunakan istilah 'rape trauma syndrome' untuk membedakannya dengan post trauma stress disorder.
Sebutan spesifik itu dipakai sebagai penegasan bahwa trauma akibat perkosaan memang berbeda dan lebih parah ketimbang trauma akibat kejadian lain.
Tahap-tahap pulih dari trauma akibat kejahatan seksual, kata Reza, ada tiga yaitu mengatasi perasaan takut, memulihkan ingatan, berhubungan kembali dengan orang lain.
"Secepat itukah PC bisa langsung pulih dan melompat ke fase ketiga? Reconnecting to others itu adalah berinteraksi kembali dengan orang yang ia sebut telah menjahatinya secara seksual beberapa menit sebelumnya," ucap Reza dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2022).
"Singkat jeda waktu sejak Putri diduga diperkosa sampai kemudian Putri mau bertemu lagi dengan pelaku perkosaan tersebut. Masuk akalkah?" sambung Reza.
Apalagi jika asisten rumah tangga dan ajudan yang mengabarkan kepada Sambo ihwal hal mencurigakan di Magelang itu. Reza menilai pada titik itulah boleh jadi Putri berpikir tentang menyelamatkan dirinya sendiri. Strategi yang ia lakukan adalah relabelling, sehingga terjadilah tuduhan atau narasi palsu tuduhan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua.
"Tragisnya, relabelling itu lantas ditelan bulat-bulat oleh FS. Pengalaman investigasinya selaku anggota Polri tak berfungsi. Relasi kuasa akhirnya makan korban, Y kehilangan nyawa. Sekali lagi, sampai sekarang saya masih sangsi betul ada perkosaan di Magelang," terang dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.
"Tapi karena narasi tentang kejahatan seksual itu terus saja dipaksakan harus ada, maka saya justru berpendapat Y bukanlah pelaku dalam narasi perkosaan itu."
Putri Candrawathi adalah salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 Desember.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim membuat sidang tertutup ketika Putri menjelaskan perihal dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap dirinya. Istri dari Ferdy Sambo itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri