Menuju konten utama

Putri Bersaksi Peran Ricky Dominan dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Jaksa Penuntut Umum hari ini menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Putri Bersaksi Peran Ricky Dominan dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Chandrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum hari ini menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kesaksiannya, Putri menyebut sejumlah peran Ricky yang kemudian memancing rasa penasaran hakim.

"Seingat saya (saat di Magelang), saya tidak mengajak Ricky (untuk turut ke Jakarta). Hanya menyuruh Kuat untuk menyiapkan mobil," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

Pasca penembakan, Putri juga bercerita bahwa dirinya diantar oleh Ricky untuk kembali ke rumah Saguling dari TKP pembunuhan, rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Peranan Ricky di sini menurut cerita Saudara sangat menonjol sekali. Mulai dari ikut kembali ke Jakarta, menyiapkan isoman, terus mengantar Saudara kembali lagi ke Saguling. Besar banget peranannya. Padahal ini perkara pembunuhan. Bisa Saudara terangkan kenapa Ricky? Kenapa enggak Kuat atau Eliezer?" tanya Hakim.

"Saat kembali ke Saguling itu suami saya yang memerintahkan Ricky, bukan saya," jawab Putri.

"Ya kan tadi Saudara yang memerintahkan Ricky untuk ke Duren Tiga," kata hakim.

"Karena saya merasa percaya dengan Ricky dan dia paling senior diantara ADC," kata Putri.

"Kenapa bukan Kuat atau Eliezer?" tanya hakim.

"Nggak tahu, saya refleks saja memanggil Ricky," kata Putri.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri