tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Hari ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan beberapa hal terkait pengelolaan keuangan keluarga Ferdy Sambo kepada Putri.
"Bagaimana mekanisme orang ditunjuk sebagai pengelola keuangan?" tanya hakim kepada Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
"Saya memberikan mobile banking ke Yosua untuk membayar-bayar kebutuhan kalau ada kebutuhan misalnya kebutuhan rumah tangga sperti wifi, listrik dan lain-lain," jawab Putri.
"Saudara percayakan pada pengelola keuangan tersebut?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia," ujar Putri.
"Berapa sebulan kasih kepada pengelola keuangan?" tanya Hakim.
"Kalau untuk keuangan range-nya tidak pasti tergantung banyaknya kebutuhan," ujar Putri.
"Tetapi kepastian setiap bulan berapa?" cecar hakim.
"Mohon izin saya keberatan menjawab soal itu," jelas Putri.
Hakim kemudian menggali alasan Putri menggunakan rekening atas nama Ricky dan Yosua untuk keperluan operasional keluarganya.
"Apakah itu harus menggunakan rekening mereka? Atau bisa atas nama saudara?" tanya hakim.
"Karena waktu itu saya sudah minta izin kepada dek Ricky dan Yosua untuk dibuatkan rekening atas nama mereka karena untuk memudahkan mereka untuk melakukan transaksi. karena kalau pakai nama saya pada saat pembayaran ATM kadang-kadang waktu itu kan nama saya Putri kadang-kadang itu suka dipermasalahkan," ujar Putri menjelaskan.
"Apa yang dipermasalahkan?"
"Karena yang makai misalnya dek Ricky atau Dek Yosua tapi namanya Putri, dipermasalahkan karena bukan nama mereka," kata Putri.
Dalam persidangan sebelumya, terdakwa Ricky mengungkap bahwa dirinya memiliki dua rekening yang digunakan untuk keperluan operasional keluarga Ferdy Sambo, salah satunya digunakan pembayaran kebutuhan per bulan di Magelang.
"Di BNI ada berapa (rekening yang digunakan untuk keperluan Ferdy Sambo)?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
"Di BNI satu rekening," jawab Ricky
"Ada rekening lain?"
"Ada rekening BCA Yang Mulia. Satu (rekening) juga," jawab Ricky.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky