Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Dicecar Hakim soal Aktivitas 7 Juli, Putri Sambo Sempat Terdiam

Putri mengaku seharian berada di rumah saja saat di Magelang atau sebelum terjadinya peristiwa yang disebut pelecehan seksual.

Dicecar Hakim soal Aktivitas 7 Juli, Putri Sambo Sempat Terdiam
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggali keterangan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hari ini.

Hakim menanyakan rincian kegiatan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022, yang dalam pengakuannya disebut terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir Yosua terhadap dirinya di Magelang.

Putri mulanya menceritakan perayaan hari jadi perkawinannya dengan Ferdy Sambo pada 7 Juli dini hari. Setelahnya, Sambo mendahului Putri untuk pulang ke Jakarta karena ada pekerjaan.

"Tanggal 7 suamimu pergi meninggalkanmu kembali ke Jakarta?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

"Betul Yang Mulia," jawab Putri.

"Tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatanmu?" tanya hakim kembali.

Putri sempat terdiam beberapa saat sebelum mulai menjawab pertanyaan hakim tersebut. Ia terlihat mulai mengangkat mikrofon namun kembali diletakkan. Saat akhirnya berbicara, ia terdengar terbata-bata.

"Tanggal 7 saat itu saya bangun siang, saya turun ke bawah. Saya makan, lalu saya rasakan badan saya tidak enak karena sedikit meriang, greges, kepala agak pusing. Saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," urai Putri bercerita.

"Sampai sore saudara di rumah saja?" tanya hakim kembali.

"Saya di rumah saja Yang Mulia," kata Putri.

"Saat itu kegiatan ART dan ajudan apa saja di bawah?" tanya hakim.

"Saya tidak mengetahui karena sedang beristirahat," jawab Putri

"Sampai sore jam 4 masih di kamar?" tanya hakim.

Kali ini Putri terdiam cukup lama sebelum akhirnya mengatakan bahwa dirinya masih di kamar sampai waktu yang ditanyakan oleh hakim.

Hakim kemudian menyatakan sidang dilanjutkan secara tertutup sebagaimana yang telah diputuskan di awal bahwa penggalian keterangan terkait pelecehan akan dilakukan secara tertutup.

"Baik saudara penuntut umum, saudara penasihat hukum seperti tadi yang saya sampaikan, sidang dinyatakan tertutup," kata hakim.

Untuk diketahui, dalam BAP Putri Candrawathi, ia menyebut bahwa pada sore hari di tanggal 7 Juli 2022 ia mendengar pintu kaca di kamarnya terbuka. Ia mengaku melihat tiba-tiba Yosua sudah berada di dekat kakinya.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky