tirto.id - Besaran zakat fitrah setara dengan berapa kilogram beras per orang memiliki variasi pendapat berbeda. Pasalnya, takaran zakat fitrah sebesar 1 sha' adalah sebesar 4 cawukan atau bukan ukuran yang dapat dipastikan dengan mutlak. Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan 1 sha' setara dengan 2,5 kilogram beras.
Setiap muslim yang masih menempel jiwa pada tubuhnya memiliki kewajiban untuk membawa zakat fitrah setiap tahunnya. Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadhan dan paling lambat didistribusikan sebelum Shalat Idul Fitri. Zakat fitrah disebut pula zakat jiwa karena hanya dibebankan untuk muslim yang masih hidup.
Zakat fitrah merupakan salah satu bagian dari 5 rukun Islam. Kendati menjadi kewajiban setiap muslim, namun dibebankan bagi mereka yang benar-benar mampu menunaikan. Jika pun menunaikan zakat fitrah, perlu dipastikan dirinya tetap bisa makan setelah membayarnya.
Seperti zakat maal, zakat fitrah juga berguna untuk membersihkan dan menyucikan bagi orang yang menunaikan. Tujuan zakat tersebut dapat diamati melalui surah At-Taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣
Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Bentuk dan Takaran zakat fitrah
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok pada wilayah setempat, sebagai contoh, beras bagi mayoritas penduduk Indonesia.
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib. Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarah Al-Muhadzdzab mengutip Asy-Syirazi bahwa zakat fitri wajib seusai hadis riwayat Ibnu Umar ra., bahwa "Rasulullah saw. memfardhukan sedekah fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia, sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum, kepada setiap laki-laki dan perempuan, merdeka maupun budak dari kalangan muslim."
Zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang mempunyai kelebihan bahan makanan pokok untuk dirinya
dan orang-orang yang wajib dia nafkahi pada waktu pewajiban fitrah (setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan), dengan catatan bahan makanan yang mencukupi fitrah. Jika tidak mempungai kelebihan bahan makanan pokok, dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena tergolong tidak mampu.
Terkait takaran makanan pokok pada zakat fitrah, ditentukan sebesar 1 sha'. Ketentuan takaran ini berdasarkan hadis, "Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum." (H.R. Muslim:1635).
Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayangunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, disebutkan 3 kriteria terkait zakat fitrah.
Pertama, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kedua, kualitas beras atau makanan pokok untuk zakat fitrahsesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Ketiga, beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Bolehkah Mengganti Zakat Fitrah dengan Uang?
Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa 1 sha' dapat digantikan dengan uang dengan nilai yang sepadan dengan harga makanan pokok.
Pendapat senada juga dikemukakan Buya Yahya. Dalam unggahan di kanal Youtube milik Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa mazhab Syafi'i dan jumhur ulama menyatakan zakat fitrah dengan makanan pokok yang dimakan orang tersebut. Jika dia makan nasi, maka zakatnya adalah beras sejumlah 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.
Ditambahkan Buya Yahya, menurut mazhab Imam Abu Hanifah, zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam wujud uang senilai 1 sha' beras di waktu sekarang. Uang tersebut dapat diserahkan atau ditransfer kepada pengelola zakat.
Dalam praktiknya, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dari tahun ke tahun mengalami perubahan sesuai dengan harga beras di setiap daerah.
Sebagai contoh, pada 2022 ini, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah di wilayah Jakarta setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Sementara itu, Baznas Jawa Barat sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di berbagai kota dan kabupaten di wilayah tersebut dengan jumlah nominal yang disesuaikan. Misalnya, di Kota Bandung sebesar Rp32.000, sedangkan di Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fitra Firdaus