Menuju konten utama

Zakat Fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg? Simak Ketentuan & Penjelasan

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Simak ketentuan dan penjelasan zakat, apakah 2,5 atau 2,7 kg, serta dalilnya.

Zakat Fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg? Simak Ketentuan & Penjelasan
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Zakat fitrah merupakan salah satu aspek dari rukun islam yang menjadi dasar atau pondasi untuk Muslim. Adapun hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu. Lantas, besar zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?

Zakat fitrah bisa dibayar berupa beras atau makanan pokok. Selain itu, zakat fitrah juga bisa berupa uang yang sama nilainya dengan 1 sha' gandum dan kurma. Zakat fitrah bisa dibayarkan dari awal bulan Ramadhan serta paling lambat sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.

Sementara itu, yang berhak menerima zakat fitrah adalah Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fi sabilillah, Ibnu sabil. Sebaliknya orang yang tidak berhak menerimanya antara lain orang kaya atau mampu, kerabat dari orang yang berzakat dan orang yang tidak memeluk agama Islam.

Saat ini, selain badan amil terdekat zakat fitrah juga dapat dibayar dengan transfer bank, virtual account (VA) atau electronic wallet (e-wallet). Simak Ketentuan dan penjelasan zakat fitrah.

Zakat Fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?

Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), berat zakat fitrah awalnya ditentukan berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa ukuran zakat fitrah adalah 1 Sha’. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id," (HR al Bukhari)

Sha’ merupakan ukuran takaran dan bukan timbangan. Oleh karena itu, sebelum dikonversi ke ukuran timbangan kilogram (kg), penting untuk menjelaskan konversi Sha’ ke ukuran timbangan yang lain.

Di sisi lain, ada Rithl yang merupakan ukuran timbangan yang dipakai oleh orang Irak. Sehingga untuk mengkonversi Sha’ ke Rithl para ulama memakai dasar dari riwayat lainnya.

Pertama, Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa 1 sha’ sama dengan 8 Rithl Irak. Lalu 8 rithl Irak adalah 130 Dirham yang sama dengan 3,8 Kg. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa ukuran zakat fitrah yaitu 3,8 kg dalam mazhab Hanafi.

Kedua adalah Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal yang menjelaskan bahwa 1 sha’ adalah 5 1/3 dari Rithl Irak. Ukuran tersebut setara dengan takaran 4 Mud yaitu 4 kali benda sebanyak dua telapak tangan penuh.

Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat Madinah terkait ukuran 1 Sha’ di zaman Rasulullah SAW yang menerangkan 1 Sha’ adalah 5,33 Rithl Baghdad dan dikutip oleh Imam Nawawi di kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 6, halaman 128.

Sedangkan menurut kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, karya Wahbah al-Zuhayli, jilid 3, halaman 2045-2046 menjelaskan bahwa 4 Mud sama dengan 2,176 kg menurut minoritas ulama dan 2,751 kg menurut sebagian besar ulama. Selain itu, ada juga yang mengatakan bahwa 4 Mud adalah 2,5 kg.

Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama mendeskripsikan ukuran zakat fitrah secara berbeda. Oleh sebab itu, diputuskan mengikuti mazhab imam Syafi'i yaitu 1 Sha’ sama dengan 2,2 kg, 2,5 kg, dan 2,7 kg.

Sebagian besar organisasi keagamaan mengikuti jumlah yang paling tinggi atau maksimal sebanyak 2,7 kg per-orang. Hal itu dilakukan sebagai bentuk hati-hati dalam ibadah.

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah?

Berdasarkan kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, orang yang wajib untuk membayar zakat fitrah adalah:

1. Beragama Islam

Zakat fitrah diwajibkan hanya untuk orang yang memeluk agama Islam. Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka dirinya tidak wajib untuk membayar zakat fitrah

2. Orang Merdeka

Zakat fitrah hanya diwajibkan untuk orang yang merdeka. Sedangkan budak tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah karena ada dalam kekuasaan orang lain.

3. Mampu Membayar Zakat Fitrah

Maksud dari mampu yaitu orang yang mempunyai harta atau makanan berlebih. Baik itu untuk dirinya sendiri atau orang yang menjadi tanggungannya saat Lebaran dan malamnya.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan & Ibnu Azis