Menuju konten utama

Baznas RI Pastikan Dana Zakat Tak Digunakan untuk Program MBG

Pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah memiliki aturan yang tak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Baznas RI Pastikan Dana Zakat Tak Digunakan untuk Program MBG
Ilustrasi -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). ANTARA News/Ferliansyah
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memastikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, mengatakan pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan yang tak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami tegaskan zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepeser pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (23/2/2026).

Rizaludin menyebut ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Terlebih, program MBG berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya telah memiliki aturan sendiri.

"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.

Dia memastikan pihaknya akan selalu menjalankan tata kelola penyaluran zakat yang transparan dan akuntabel dengan laporan yang dapat dilihat melalui website resmi BAZNAS.

“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website (situs) resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.

Sejalan dengan hal ini, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan larangan penggunaan zakat bagi di luar golongan penerima. Dia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah Ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ungkap Menag dalam keteranganya, Rabu.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama