Menuju konten utama

Zakat Kini Bisa Biayai BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Dana ZIS kini dapat digunakan untuk iuran BPJS pekerja rentan, memperkuat perlindungan sosial bagi guru ngaji, ojol, dan pekerja informal lainnya.

Zakat Kini Bisa Biayai BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
Para pekerja rentan berjalan usai menerima kartu peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara simbolis di Banda Aceh, Aceh, Senin (3/11/2025). Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 4.800 orang pekerja rentan berbagai profesi diantaranya juru parkir, pekerja disabilitas, nelayan, pedagang, pekerja rumah tangga dan pekerja rentan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

tirto.id - Salah satu instrumen jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan, kini dapat diperkuat dengan terbukanya kesempatan untuk menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu pembayaran iuran.

Hal itu dimungkinkan usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 102 Tahun 2025 yang membolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk digunakan sebagai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Fatwa tersebut diluncurkan pada acara Muntada Sanawi V Komisi Fatwa di Jakarta Pusat, 16-17 Oktober 2025.

"Itu dibolehkan, disesuikan fatwa tersebut. Rincinya bahwa pada dasarnya pemerintah mempunyai kewajiban terhadap jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dalam hal iuran, tidak dapat terjangkau oleh negara, maka iuran tersebut bisa dibayarkan dari ZIS yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangan pers.

Dalam fatwa tersebut, MUI berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan jaminan kepada dan perlindungan kepada pekerja rentan yang sesuai dengan syariat Islam seperti guru ngaji dan ojek online (ojol) ketika mengalami kecelakaan atau bahkan kematian di tempat kerja. Komisi Fatwa MUI juga mensyaratkan BPJS Ketenagakerjaan melalui iuran peserta dari ZIS harus dikelola secara syariah.

Mengutip data dari BPJS Ketenagakerjaan pada pertengahan 2025, terdapat 27 juta pekerja rentan di Indonesia yang hingga saat ini belum mendapat kepastian dalam jaminan pekerjaan atau pembiayaan saat mengalami kecelakaan pekerjaan atau kehilangan penghasilan. Meski demikian, dalam kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas baru bisa memberikan perlindungan pada 10 persen pekerja rentan di Indonesia.

Sebelum adanya legitimasi fatwa dari MUI, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas sudah menjalankan penyaluran dana ZIS untuk membiayai iuran milik pekerja rentan sebanyak 9,9 juta pekerja bukan penerima upah dengan manfaat lebih dari Rp1,3 triliun.

“Kami berharap semakin banyak pemerintah daerah, lembaga zakat, dan mitra filantropi ikut berkontribusi. Dengan kebersamaan, kita bisa melindungi lebih banyak pekerja rentan di seluruh Indonesia,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dalam keterangan pers.

Pemberdayaan zakat kepada pekerja rentan juga menjadi harapan untuk mengentaskan dalam mengakses jaminan sosial, mulai dari skema iuran yang belum fleksibel, rendahnya literasi, hingga minimnya insentif untuk mendaftar mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 11,99 persen pekerja rentan yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Baru sekitar 11,99 persen pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan sosial bukan beban, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja,” kata Yassierli.

Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyambut positif fatwa MUI mengenai dibolehkannya dana ZIS untuk pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. Meski demikian, Waryono mendorong untuk mengutamakan iuran tersebut melalui infak dan sedekah.

Hal itu mengingat akumulasi penerimaan nasional pada dua tahun terakhir cukup besar, mencapai Rp3,7–3,8 triliun per tahun, atau sekitar 1% dari total penghimpunan dana umat.

"Dana zakat porsi fakir-miskin digunakan hanya apabila infak–sedekah tidak mencukupi. Hal ini menjamin bahwa penyaluran ZIS tetap proporsional dan sesuai prinsip syariah," jelasnya.

Lapor Menaker

Menaker Yassierli Launching Lapor Menaker, Mudahkan Penyampaian Keluhan dan Aduan Masyarakat. tirto.id/Qonita

Melalui fatwa MUI tersebut, Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini berharap menjadi pintu masuk pembentukan kebijakan penerima bantuan iuran (PBI) bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Yahya menuturkan bahwa hingga saat ini, kebijakan PBI hanya berlaku untuk BPJS Kesehatan.

"Mestinya di BPJS TK ada semacam PBI untuk rakyat miskin. Perjuangan ini sudah dilakukan tapi belum terwujud. Banyak pekerja rentan seperti, petani dan nelayan yang tidak terlindungi Jamsosnaker (jaminan sosial tenaga kerja)," kata Yahya.

Agar Jaminan Pekerja Rentan dengan Dana ZIS Tersalurkan Secara Baik

Ketua Yayasan Indonesia Zakat Watch, Barman Wahidatan, mengungkapkan ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan perihal penyaluran dana zakat kepada pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Barman mengingatkan agar penyaluran jaminan sosial tersebut tepat sasaran.

Berkaca dari penyaluran bantuan sosial dan bantuan langsung tunai yang kerap didera isu salah sasaran, Barman menekankan data penerima manfaat jaminan sosial pekerja rentan harus divalidasi.

"Artinya potensi salah sasarannya itu akan tinggi, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos yang menjadi basic data untuk bantuan sosial distribusi sosial, itu viral tidak tepat sasarannya tinggi. Ini menjadi catatan tersendiri, walaupun nanti proses penyalurannya dibayarkan langsung oleh BPJS (Ketenagakerjaan-red)," kata Barman.

Dia juga berharap adanya laporan publik sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap penyaluran dana ZIS untuk jaminan ketenagakerjaan pekerja rentan. Laporan tersebut diharapkan dapat dibuat oleh lembaga zakat maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dengan laporan tersebut dapat diketahui mengenai perkembangan kondisi ekonomi pekerja rentan, apakah akan tetap menerima atau dihentikan pemberian manfaatnya.

"Dalam proses penyusunan SOP yang dilakukan oleh BPJS, Baznas dan beberapa stakeholder lain ini harus kuat dalam aspek akuntabilitas untuk transparansi," terangnya.

Mengenai pengawasan, Kemenag juga akan melakukan konsolidasi data untuk menjadi prototipe pengawasan penyaluran ZIS, termasuk untuk pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Prototipe pengawasan penyaluran zakat kepada mustahik tersebut akan menggunakan data tunggal sosial ekonomi (DTSEN) sesuai Inpres 4 tahun 2025.

"Prototipe ini menjadi dasar validasi kebijakan sebelum diperluas ke skala nasional dan memastikan bahwa penyaluran ZIS untuk iuran BPJS tepat sasaran, terukur, dan akuntabel," kata Waryono.

Dukungan Dana ZIS Untuk BPJS Ketenagakerjaan Kian Merata di Seluruh Indonesia

Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. foto/BPJS TK

Penyaluran dana ZIS untuk BPJS Ketenagakerjaan salah satunya dilakukan di Baznas Bandung. Sekretaris Pimpinan Baznas Bandung, Zainuddin Aban, menceritakan bahwa pihaknya saat ini membayarkan 300 tanggungan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan dana ZIS. Pihak Baznas Bandung terus mengumpulkan dana dari berbagai pihak untuk mendukung program pembiayaan tersebut.

"BPJS TK Cabang Bandung Suci bekerja sama dengan BAZNAS Kota Bandung. Sasaran penerima manfaat kami untuk tahap awal 300 orang dari kalangan marbot masjid dan guru ngaji," kata Zainuddin saat dihubungi Tirto, Jumat (28/11/2025).

Dia menceritakan bahwa Baznas Kota Bandung menanggung pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentang selama satu tahun. Selama itu pula, pihak Baznas melakukan evaluasi mengenai kesanggupan anggaran.

"Perjanjiannya satu tahun, tapi kami menyesuaikan kesanggupan anggaran, jika selama periode kerja sama bisa menghimpun dana untuk program ini dengan baik, otomatis durasi program untuk penerima manfaat juga akan berlanjut dan penerima manfaat akan bertambah," terangnya.

Direktur Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Wildhan Dewayana Rosyada menambahkan bahwa pihaknya juga ikut menyalurkan dana ZIS untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. Wildhan menuturkan adanya proses seleksi untuk menentukan siapa pekerja yang layak untuk mendapat manfaat. Pihak IZI memprioritaskan penerima manfaat dari kalangan pekerja rentan yang telah dibina selama ini.

"IZI sendiri sudah menggulirkan ini, kita mulai dari seribu mustahik (penerima manfaat-red), kita proteksi dengan skema BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini, dan mudah-mudahan ke depan ini kita bisa terus kembangkan," kata Wildhan.

Perlindungan jaminan sosial pekerja rentan di Bekasi

Pengemudi ojek daring menunjukkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang telah terdaftar usai peluncuran program Siap Jaga Pekerja Infromal (SIGAP) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025). . ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

Wildhan menjelaskan bahwa pihak IZI lah yang mendaftarkan nama-nama untuk mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja rentan akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam pelbagai waktu yang beragam. Perbedaan waktu pembiayaan tersebut, bergantung pada kemampuan mustahik atau pekerja rentan. IZI berharap, dengan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan kian kokoh dan dapat mandiri secara ekonomi.

"Kalau di IZI kita ambil yang per-enam bulan, karena ini bergantung dari periode intervensi program pemberdayaan, kalau misalnya setelah 6 bulan program ini berlanjut, kita perpanjang BPJS-nya, terus sampai kemudian nanti mereka dianggap cukup mandiri, karena memang targetnya program pemberdayaan dari mustahik menjadi muzakki," jelasnya.

Sebagai Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Wildhan meminta seluruh lembaga zakat yang tergabung sebagai anggota untuk ikut serta menyalurkan dana ZIS kepada pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Wildhan, dengan adanya fatwa MUI, sudah tidak ada keraguan mengenai penyaluran dana ZIS kepada BPJS Ketenagakerjaan secara syariat.

"Yang jelas member Forum Zakat ada 189 lembaga zakat, nanti kita coba berharap sebanyak mungkin, teman-reman bisa terlibat. Walaupun pada akhirnya kita serahkan kepada masing-masing lembaga masing-masing," kata Wildhan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, termasuk kelompok pekerja rentan dengan berpenghasilan rendah. Melalui fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 menjadi landasan penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan amanat penyaluran ZIS untuk pekerja rentan.

"Fatwa MUI tersebut menjadi landasan penting bagi lembaga pengelola zakat dan lembaga lain untuk dapat menyalurkan dana zakat guna membiayai iuran pekerja rentan tersebut sebagai jaring pengaman sosial apabila risiko kerja yang tidak diharapkan menimpa pekerja tersebut," kata Erfan Kurniawan.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah