Menuju konten utama

BPJS Ketenagakerjaan Bangun 5 Griya Pekerja untuk 10.000 Pekerja

Pembangunan griya pekerja yang berada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur itu ditargetkan akan rampung pada 2029 mendatang.

BPJS Ketenagakerjaan Bangun 5 Griya Pekerja untuk 10.000 Pekerja
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro dalam acara groundbreaking pembangunan Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025). tirto.id/Naufal majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - BPJS Ketenagakerjaan berencana untuk membangun lima rumah susun (rusun) yang disebut sebagai Griya Pekerja di lima wilayah di Indonesia. Griya Pekerja itu ditargetkan mampu menjadi hunian bagi 10 ribu pekerja.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menjelaskan, lima Griya Pekerja itu akan dibangun di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurut Pramudya, seluruh pembangunan Griya Pekerja di lima wilayah itu ditargetkan akan rampung pada 2029 mendatang.

“Insya Allah di tahun 2029 nanti rumah-rumah pekerja ini atau disebutkan Griya Pekerja ini akan menjadi hunian bagi minimal 10.000 pekerja,” kata Pramudya dalam acara groundbreaking pembangunan Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Pramudya mengatakan, para pekerja yang menghuni Griya Pekerja itu nantinya akan dikenakan biaya sewa. Meski begitu, ia tak menyebutkan secara detail berapa biaya sewa per bulannya dari griya tersebut.

Ia hanya menyebutkan, biaya sewa akan tergantung dengan lokasi Griya Pekerja serta pendapatan dari masing-masing pekerja.

“Jadi pertama untuk biaya sewanya ya, biaya sewanya pasti tergantung di masing-masing daerahnya. Jadi pasti pendekatan dengan pendapatannya masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, para pekerja yang dapat menghuni Griya Pekerja menurutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketertiban perusahaan tempat bekerja dalam mengurus administrasi jaminan sosial juga akan menjadi dasar penilaian dalam asesmen calon penghuni Griya Pekerja .

“Salah satu kriteria adalah apakah pekerja tersebut bekerja di perusahaan-perusahaan yang tertib administrasi dalam jaminan sosialnya atau tidak,” ucap Pramudya.

Pramudya menegaskan bahwa Griya Pekerja itu merupakan hunian transit, yang ditujukan bagi para pekerja yang tengah menunggu untuk mendapatkan hunian pribadi mereka.

Oleh karena itu, masa tinggal di hunian itu akan dibatasi maksimal tiga tahun. Sebab, mereka akan didorong untuk bisa memiliki hunian sendiri setelah tiga tahun.

“Karena ini ditujukan untuk kelompok-kelompok yang memang membutuhkan untuk mereka mempersiapkan diri setelah tiga tahun nanti, menabung, bisa punya rumah sendiri,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher