Menuju konten utama

Pemerintah Diskon 50% Iuran JKK dan JKM Ojol, Opang hingga Kurir

Anggaran untuk bantuan iuran itu disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan mencapai Rp36 miliar.

Pemerintah Diskon 50% Iuran JKK dan JKM Ojol, Opang hingga Kurir
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/4/2025). Menko Perekonomian mengatakan pemerintah akan membentuk tiga satgas untuk menghadapi situasi ekonomi global, yaitu Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, Satgas Deregulasi Kebijakan, serta Satgas Perundingan, Perdagangan, Investasi dan Keamanan Ekonomi yang bertugas untuk mempercepat perundingan dengan AS mengenai tarif resiprokal. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Pemerintah menyiapkan program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (PBU) yang terdiri dari pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, kurir, serta logistik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, target penerima bantuan iuran senilai 50 persen itu sebanyak ratusan pengemudi ojol dan lainnya.

"Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menurut Airlangga, anggaran untuk bantuan iuran itu disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan mencapai Rp36 miliar.

Kata Airlangga, iuran JKK terdiri dari santunan kematian, santunan cacat, serta beasiswa untuk anak. Pemerintah menargetkan jumlah penerima bantuan iuran pada tahun depan mencapai 9,9 juta orang dengan perkiraan anggaran Rp753 miliar.

"JKK itu santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta," ujar dia.

Untuk diketahui, program bantuan iuran itu termasuk dalam program paket ekonomi, yang selengkapnya terdiri dari delapan program akselerasi dan lima program terkait penyerapan tenaga kerja. Berikut merupakan rincian program paket ekonomi tersebut:

  1. Program magang lulusan perguruan tinggi
  2. Perluasan PPH Pasal 21 untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
  3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
  4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi transportasi online/ojol, termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik, selama enam tahun
  5. Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
  6. Program Padat Karya Tunai
  7. Program Deregulasi Implementasi PP Nomor 28 Tahunc2025
  8. Program Perkotaan, pilot project DKI Jakarta, perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM
Empat program dilanjutkan pada 2026, yakni:
  1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM Tahun 2026 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMK
  2. Perpanjangan PPh 21 DTP, untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
  3. PPh Pasal 21 DTP, untuk pekerja di industri padat karya
  4. Program diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima bukan penerima upah
Kemudian, berikut merupakan pogram penyerapan tenaga kerja:
  1. Operasional Koperasi Desa Merah Putih
  2. Replanting di perkebunan rakyat
  3. Kampung Nelayan Merah Putih
  4. Revitalisasi tambak Pantura
  5. Modernisasi kapal nelayan

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana