tirto.id - Nama 35 anggota DPRD Purwakarta mendadak masuk ke dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) karena tercatat menerima gaji pokok di bawah upah minimum regional (UMR). Jumlah tersebut nyaris mencapai 80 persen dari total keseluruhan 45 anggota DPRD Purwakarta. Karena jumlahnya yang mayoritas dan lintas fraksi, isu ini pun menyebar ke seantero penjuru negeri.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, kemudian memanggil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta dan Pejabat PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta guna mengklarifikasi masalah itu.
Sri Utami yang juga Ketua DPC Gerindra Purwakarta tersebut menegaskan bahwa 35 anggota DPRD Purwakarta akhirnya sepakat untuk menolak BSU. Pasalnya, status mereka jelas-jelas tidak sesuai dengan kriteria penerima BSU yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tidak ada yang mencairkan. Kami sudah pastikan ini untuk menghindari persepsi yang salah di masyarakat," kata Sri Utami dikutip Antara, Selasa (5/8/2025).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira J. Sirait, menjelaskan bahwa tercatutnya 35 anggota DPRD sebagai penerima BSU adalah akibat sistem yang saat ini tertaut di BPJS Pusat. Wira mengklaim bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (Permenaker 5/2025) sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan BSU.
"Dan pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui nama tersebut adalah anggota DPRD. BPJS Ketenagakerjaan hanya melihat dari penghasilan pekerja berpenghasilan di bawah UMP otomatis namanya tercantum," kata Wira, dikutip dari Sekretariat DPRD Purwakarta, Selasa (6/8/2025).
Wira menegaskan bahwa 35 anggota DRPD tersebut tidak bersalah secara administrasi maupun etis. Karena masalah ini menyinggung soal etika dan nama baik para anggota dewan, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun langsung mengklarifikasi dan menemui DPRD Purwakarta.
”Tidak ada aturan yang dilanggar dari anggota dewan yang namanya tercantum. Apalagi, tidak satupun anggota dewan yang mendaftarkan diri dan mengambil dana tersebut ke kantor pos," jelasnya.
Tirto telah berupaya mengonfirmasi masalah data BPJS tersebut kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, Pramudya tidak memberikan jawaban atas pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Sementara itu, Eksekutif Manager PT Pos Indonesia Kabupaten Purwakarta, Sri Handayani, menjelaskan bahwa tidak ada anggota DPRD Purwakarta yang tercatut namanya mengambil BSU di kantor pos. Sri Handayani menegaskan jika dana BSU itu tidak diambil, secara otomatis ia akan dikembalikan ke negara melalui kantor pos pusat.
”Dengan tidak diambilnya dana BSU, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kantor pos pusat,” kata Sri Handayani.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, meminta agar kasus ini tidak hanya dievaluasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun PT Pos Indonesia, tapi juga oleh Sekretariat DPRD Purwakarta. Menurutnya, Sekretariat DPRD Purwakarta merupakan penanggung jawab utama sehingga ada 35 nama anggota yang tercantum sebagai penerima BSU.
"Kalau dari sisi pengelolaan upah kan sebenarnya yang mendaftarkan itu Sekretariat atau Sekjennya DPRD. Jadi, Sekjen DPRD bertanggung jawab karena mereka mendaftarkan, membayar iuran, bayar upah, dan sebagainya," kata Timboel, Rabu (6/8/2025).
Pernah Terjadi Sebelumnya
Kasus masuknya 35 nama anggota DPRD Purwakarta sebagai penerima bantuan negara bukan hanya sekali ini terjadi.Anggota DPR RI juga pernah mengalami hal serupa. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengungkapkan bahwa seorang anggota di komisinya pernah masuk ke dalam daftar penerimaan bantuan iuran (PBI) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Data PBI selalu menjadi masalah. Ada anggota DPR Komisi IX masuk ke dalam PBI," kata Yahya saat dihubungi Tirto, Rabu (6/8/2025).
Yahya menjelaskan bahwa setelah kasus kesalahan pendataan tersebut terungkap, Komisi IX membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas dan mengevaluasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Kami buat Panja JKN. Sekarang, masih berlangsung sampai persidangan ke depan," terangnya.

Politikus Golkar itu mengaku baru mendengar kabar terulangnya kasus serupa yang kini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan terjadi di DPRD Purwakarta. Oleh karenanya, dia beserta anggota Komisi IX lintas fraksi lain berjanji akan membawa kasus ini ke rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu namanya kecelakaan, kok bisa anggota DPRD dapat BSU. Nanti, akan kami panggil BPJS Ketenagakerjaan, kenapa bisa sampai terjadi hal semacam ini," ujarnya.
Yahya menuturkan bahwa pihaknya akan menuntut perbaikan pendataan dalam rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan. Terutama, yang menyangkut data penerimanya. Jangan sampai ada kesalahan serupa sehingga pemberian BSU menjadi salah sasaran.
"Minta datanya diperbaiki dan harus akurat," tegas Yahya.
Sementara itu, Timboel Siregar menambahkan bahwa dalam catatannya ada banyak perusahaan “nakal” yang mendaftarkan upah para pekerjanya di bawah UMR demi menghindari pajak dan sejumlah alasan lain. Akibatnya, sistem pendataan di BPJS Ketenagakerjaan mencatat sesuai dengan yang dilaporkan. Hal ini bisa berujung fatal karena bantuan negara jadi tidak tepat sasaran.
"Nah, ini juga harus menjadi masukan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi kepada perusahaan ataupun data upah yang didaftarkan sebagai basis upahnya. Agar mendaftarkan upah real sesuai dengan apa yang diterima oleh si tenaga kerja," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































