Menuju konten utama

BPJS Watch soal PBI Harvey & Sandra Dewi: Momen Benahi Data

BPJS Watch mendorong agar Pemprov DKJ mengevaluasi pemberian Kartu Jakarta Sehat agar tidak menyasar kepada orang kaya seperti Harvey Moeis di masa depan.

BPJS Watch soal PBI Harvey & Sandra Dewi: Momen Benahi Data
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. instagram/harvey moeis

tirto.id - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya sekaligus artis, Sandra Dewi, yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD Jakarta dalam program BPJS Kesehatan adalah bukti pendataan penerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan belum tepat sasaran.

"Tentang Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi yang menjadi peserta kartu Jakarta sehat itu PBI daerah yang dibiayai oleh Pemda Jakarta, sebenarnya membuktikan bahwa pendataan ataupun penetapan penerima bantuan iuran di Jakarta itu tidak tepat sasaran," kata Timboel saat dihubungi Tirto, Senin (30/12/2024).

Timboel mengingatkan, ketentuan tentang penerima bantuan iuran baik yang dibayar pemerintah pusat atau pemerintah daerah itu kan merujuk pada Pasal 14 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dua pasal itu menyebutkan bahwa orang miskin, fakir miskin atau orang tidak mampu yang berhak didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Timboel beranggapan, orang fakir miskin dan/atau tidak mampu itu menjadi subjek untuk didaftarkan kepada program jaminan kesehatan nasional yang iurannya Rp42.000 orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN atau APBD oleh pemerintah daerah.

Ia pun menyayangkan Harvey dan Sandra terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Timboel memandang ada inefisiensi pembiayaan iuran menyusul ramainya Harvey Moeis dan Sandra sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

Timboel mengatakan terdaftarnya Harvey dan Sandra sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan juga menunjukkan ketidakadilan di masyarakat. Ia beralasan, masih banyak orang yang tidak mampu dan belum mendapat kartu Jakarta Sehat di Jakarta.

"Memang tentunya harus dijadikan evaluasi total bagi pemerintah DKJ untuk tidak memberikan Kartu Jakarta Sehat untuk masyarakat kaya seperti Harvey Moeis," tukas Timboel.

Ia mengatakan riuh kasus Harvey Moeis dan istrinya sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan menjadi momentum untuk membersihkan data-data penerima bantuan iuran dari pemerintah Jakarta. Merujuk survei Kesehatan Indonesia 2023 bahwa sebanyak 35 persen peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan salah sasaran.

"(Penerima) itu harusnya orang miskin dan tidak mampu bukan bukan pegawai swasta, kalau pegawai swasta itu kepesertaannya PPU (pegawai penerima upah) yang bayar empat persen dari pemberi kerja dan satu persen dari pekerja bukan yang dibiayai oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat," tutur Timboel.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKJ, Ani Ruspitawati, menjawab alasan nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk kategori penerimaan PBI BPJS Kesehatan. Pendaftaran Harvey dan Sandra Dewi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan pada periode 2017-2018.

Kala itu, Pemprov Jakarta melaksanakan percepatan UHC (Universal Health Coverage) demi memastikan seluruh penduduk daerah ini memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Hal itu dilakukan karena Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

Ia menjelaskan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKJ dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Namun, Pemprov DKJ menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran sejak 2020. Proses tata ulang itu meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Baca juga artikel terkait PBI BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher