Menuju konten utama

Kurir di Palembang Culik, Bertindak Asusila terhadap Siswi SD

Rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe menjadi petunjuk penting.

Kurir di Palembang Culik, Bertindak Asusila terhadap Siswi SD
Paksa Jemput ke Sekolah, Kurir di Palembang Culik dan Cabuli Siswi SD, Senin (26/1/2026). FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian mengungkap kasus penculikan dan tindak asusila terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Palembang. Korban berinisial NK (10), sementara pelaku adalah RR (29), yang diketahui bekerja sebagai kurir aplikasi pengiriman paket.

Tim Unit I Subdit I Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumsel menyatakan tengah melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe menjadi petunjuk penting.

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat bersama korban sekaligus menjalankan aktivitas sebagai kurir aplikasi. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk menelusuri identitas pelaku hingga berhasil diamankan.

"Petugas memancing tersangka keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket. Begitu kondisi aman, pelaku kami amankan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (3/3/2026).

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (26/1/2026). Pelaku datang ke salah satu sekolah di Palembang dan menunggu di depan gerbang. Saat korban keluar sekolah, pelaku membujuknya pulang bersama seolah-olah sudah saling mengenal.

Korban sempat menolak. Namun, pelaku berdalih akan ada seorang temannya yang ikut bersama mereka. Korban akhirnya naik ke sepeda motor pelaku.

Alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa berkeliling hingga ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus, Palembang. Di tempat tersebut, pelaku melakukan tindak asusila. Saat korban melawan, pelaku sempat mencekiknya.

Aksi itu terhenti setelah seorang warga melintas. Untuk menghindari amukan massa, pelaku kembali melarikan diri dengan membawa korban.

Dalam perjalanan, korban berusaha meloloskan diri dengan membuat sepeda motor oleng. Pelaku kemudian menurunkan korban di lokasi yang cukup jauh dari rumahnya. Warga menyelamatkan korban dan mengantarnya pulang sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut dengan memilih korban secara acak.

"Kasus ini menjadi penegasan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi zona aman bagi anak-anak, bukan ruang bagi predator untuk beraksi," kata Kombes Pol Nandang.

Ia menegaskan, kejahatan terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi. Jejak digital dan teknologi, kata dia, menjadi alat penegakan hukum yang efektif dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami pastikan stabilitas keamanan dan perlindungan kelompok rentan menjadi prioritas utama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," kata Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Farida Susanty