tirto.id - Polda Riau menyatakan telah menangkap pelaku penganiayaan seorang mahasiswi di UIN Suska, Pekanbaru. Proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung hingga saat ini.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, saat peristiwa terjadi, pihak kampus dan keamanan langsung mengamankan pelaku. Kemudian, pihak kampus menghubungi kepolisian melalui call center 110 dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Bina Widya.
"Daripada nantinya diamuk massa, makanya polisi datang ke TKP untuk mengamankan pelaku dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara dan bisa diselamatkan pascakejadian tersebut," ucap Pandra saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2/2026).
Dia menerangkan, dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 469.
"Yaitu seseorang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan seseorang itu dapat mengakibatkan luka-luka dan lain sebagainya, sehingga ancamannya mencapai 12 tahun," ungkap Pandra.
Dijelaskan Pandra, kasus ini terjadi pukul 08.30 WIB dengan korban atas nama Faradila dan pelaku adalah R. Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.
Pandra juga menyebut, peristiwa pembacokan ini terjadi saat korban hendak melakukan ujian proposal. Kemudian, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan.
"Polisi datang ke TKP untuk mengamankan pelaku dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara dan bisa diselamatkan pasca kejadian tersebut," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































