Menuju konten utama

Apa Itu Merah Putih Bond dan Benarkah Orang Kaya Wajib Beli?

Merah Putih Bond adalah obligasi Danantara, apa fungsinya dan benarkah orang kaya wajib untuk beli? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Merah Putih Bond dan Benarkah Orang Kaya Wajib Beli?
Presiden Prabowo Subianto bersiap mengikuti forum bisnis di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026). Pertemuan dengan 12 pengusaha AS itu membahas peluang investasi di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Pemerintah Republik Indonesia tengah menyiapkan instrumen pembiayaan baru bernama Merah Putih Bond. Sebenarnya apa itu Merah Putih Bond dan benarkah orang-orang kaya tanah air diwajibkan untuk membelinya?

Merah Putih Bond adalah merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai bagian dari upaya pembiayaan pembangunan nasional.

“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Tujuan utama penerbitan Merah Putih Bond adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan investor domestik, khususnya pemilik dana besar, guna membiayai kebutuhan pembangunan nasional.

Dalam skemanya, Merah Putih Bond akan ditawarkan kepada investor dengan berbagai insentif agar lebih menarik untuk dimiliki, terutama bagi individu maupun institusi dengan likuiditas besar.

Pemerintah berharap instrumen ini dapat menjadi alternatif investasi yang aman sekaligus mendukung pembiayaan program prioritas negara.

Meskipun sama-sama obligasi, Merah Putih Bond tidak sama dengan Surat Berharga Negara (SBN). Jika SBN diterbitkan langsung oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan, Merah Putih Bond nantinya akan diterbitkan oleh BPI Danantara.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berjalan seiring dengan penguatan regulasi sektor keuangan nasional. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Revisi ini bertujuan memperkuat koordinasi antara otoritas di sektor keuangan, sehingga stabilitas sistem keuangan nasional dapat lebih terjaga dalam menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks.

Benarkah Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond?

Beredar kabar bahwa wajib pajak dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di atas Rp3 miliar akan diwajibkan membeli obligasi Merah Putih Bond. Hal ini mencuat ke publik dan dikaitkan dengan ketentuan dalam UU P2SK yang baru disahkan DPR RI.

Menanggapi hal itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membantahnya. Ia menegaskan bahwa dalam berbagai pembahasan resmi terkait penerbitan obligasi tersebut, tidak pernah ada ketentuan atau arahan yang bersifat wajib bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk melakukan pembelian surat utang yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Yang kewajiban itu saya nggak pernah dengar. Presiden nggak pernah [sebut]," kata Purbaya di Kompleks DPR RI, Kamis (4/2026).

Sebaliknya, pemerintah justru merancang skema berbasis insentif untuk mendorong partisipasi investor, khususnya kelompok masyarakat berpendapatan tinggi atau pemilik dana besar, agar tertarik membeli Merah Putih Bond.

Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak menggunakan mekanisme paksaan, melainkan memberikan daya tarik finansial agar instrumen tersebut diminati secara sukarela. Strategi ini sekaligus bertujuan memperluas basis investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional tanpa menimbulkan kontroversi kebijakan yang bersifat wajib.

"Nggak ada kewajiban. Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” tegasnya.

"Setahu saya enggak wajib sekarang ya. Saya ikut rapat di Istana. Tapi enggak tahu kalau berubah, setahu saya presiden enggak pernah bilang itu wajib. Setahu saya ya. Kalau itu berubah saya enggak tahu deh," tambahnya lagi.

Baca juga artikel terkait DANANTARA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra