tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi baru yang mencakup pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, pengesahan International Coffee Agreement 2022, serta penataan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2026 yang ditetapkan 13 Mei 2026, Presiden membentuk Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden. Regulasi ini bertujuan memperkuat peran Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi.
"KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO," demikian bunyi Pasal 3 perpres tersebut.
Struktur organisasi KNIU terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat, dengan menteri bidang kebudayaan ditunjuk sebagai ketua.
Pada hari yang sama, Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022. Kebijakan ini diambil karena kopi merupakan komoditas penggerak perekonomian nasional.
Dengan berlakunya aturan ini, Perpres Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 resmi dicabut.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022)," demikian bunyi poin pertimbangan dalam beleid tersebut.
Selain itu, Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata kelola ekspor SDA strategis agar dilakukan satu pintu melalui BUMN Ekspor. Aturan ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan ketahanan ekonomi nasional.
"Untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis," tulis poin c pada bagian pertimbangan PP tersebut.
Pada tahap awal, komoditas SDA strategis yang diatur meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Pasal 3 Ayat (1) menegaskan bahwa komoditas tersebut hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal, dengan pengecualian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan investasi, divestasi, serta pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































