tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector Indosaku di Semarang.
Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan Indosaku, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga alias debt collector.
“OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga,” ungkap Kepala Dewan Komisioner (DK) OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisoner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, Jumat (5/6/2026).
Sebagai informasi, debt collector yang disewa Indosaku dengan sengaja membuat laporan palsu kepada petugas pemadam kebakaran terkait adanya peristiwa kebakaran di Semarang beberapa waktu lalu.
Momen ini kemudian viral setelah petugas damkar mengunjungi tempat yang dimaksud debt collector tersebut. Sebagai hukuman sosial, debt collector itu diwajibkan bertugas menjadi petugas damkar untuk beberapa waktu.
Di sisi lain, OJK juga masih terus mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunnaria Annua Teknologi (KoinP2P). Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta untuk menindaklanjuti pengaduan yang diterima OJK, Otoritas telah memanggil pemegang saham.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham.
“Tanggung jawab tersebut mencakup memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kiki, sapaan Friderica.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































