Menuju konten utama

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond

Danantara bantah hoaks yang menyebut masyarakat pemilik tabungan di atas Rp3 miliar wajib membeli produk investasi Merah Putih Bond.

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menjawab pertanyaaan wartawan saat akan mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/sgd

tirto.id - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia menegaskan, kabar mengenai warga negara Indonesia (WNI) dengan tabungan di atas Rp3 miliar wajib membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah informasi bohong atau hoaks. Pemerintah memastikan instrumen surat utang tersebut bersifat sukarela dan dirancang murni sebagai produk investasi dengan penawaran insentif yang menarik.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Indonesia/Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, membantah isu warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Menurut dia, kabar yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks. Katanya, tidak pernah ada rencana mewajibkan orang kaya membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

Dony menyampaikan, kabar itu mencuat seiring disahkannya revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond disebut dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Karena itu, Dony menyatakan, tidak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," ujar Dony.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut bahwa pemerintah mewajibkan WNI dengan pelaporan SPT di atas Rp3 miliar untuk membeli Merah-Putih Bond.

Ia mengaku tidak pernah mendengar ketentuan tersebut dalam pembahasan obligasi yang akan diluncurkan oleh Danantara tersebut.

"Yang kewajiban itu saya nggak pernah dengar. Presiden nggak pernah [sebut]," kata Purbaya di Kompleks DPR RI, Kamis (4/2026).

Justru, menurutnya skema yang akan diberlakukan adalah pemberian insentif agar orang kaya pemilik tabungan jumbo tertarik untuk membeli surat utang tersebut.

"Nggak ada kewajiban. Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ucapnya.

Purbaya mengaku telah mengikuti rapat di Istana dan sepanjang pengetahuannya, Presiden tidak pernah menyatakan skema tersebut bersifat wajib.

Baca juga artikel terkait DANANTARA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah