tirto.id - Pemberkasan CPNS 2021 bagi peserta yang lolos, serentak dilakukan mulai hari ini, Jumat, 7 Januari hingga 21 Januari 2022.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS 2021 ini harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Terdapat sejumlah mekanisme yang harus di lalui dan setiap kementerian memiliki mekanisme yang berbeda-beda.
Peserta diminta melakukan pengecekan pada email yang Anda cantumkan untuk melamar CPNS 2021 guna mendapatkan update informasi dari instansi tempa Anda melamar.
Peserta yang lulus juga diwajibkan untuk mengikuti verifikasi berkas yang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (12/1/2022) terlebih dahulu.
Nantinya, verifikasi berkas akan dilakukan pada dua sesi, yakni pada pukul 09.00-12.00 WIB untuk pelamar di formasi CPNS, dan pukul 13.00-14.00 WIB untuk pelamar di formasi PPPK. Link dan jadwal per sesi akan dikirim ke email masing-masing peserta.
Setelah melakukan verifikasi berkas, peserta juga diminta untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. Unggahan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 21 Januari 2022 di portal SSCASN.
Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah adalah,
- hasil pindai KTP,
- ijazah pendidikan asli,
- transkrip nilai asli,
- SKCK,
- NPWP,
- BPJS Kesehatan,
- surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba,
- foto berlatar belakang merah,
- daftar riwayat hidup yang diunduh di laman SSCASN,
- serta surat keterangan lainnya yang disyaratkan.
Keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021 tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu, peserta diminta cermat dan teliti dalam membaca informasi yang disampaikan.
“Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” tegas surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih pada Selasa (4/1/2022) ini.
Juknis Pengisian DRH CPNS 2021
Pengisian DRH dilakukan sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan sebelum usul penetapan Nomor Induk PNS (NIP).
Bagi peserta yang telah lolos dan tidak melengkapi DRH sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
DRH memuat beberapa informasi meliputi data diri, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, organisasi, sertifikasi, hingga prestasi pelamar.
Peserta yang lolos tahap seleksi akhir juga diimbau untuk melengkapi beberapa dokumen lain sebagai berikut:
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi)
3. Transkrip Nilai Asli
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000
5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
a. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politique praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022
- Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
a. Kartu Keluarga
b. Ijazah/STTB:
- Dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1
- Dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2
Jadwal Lanjutan Terbaru Seleksi CPNS 2021
Dikutip dari SuratBadan Kepegawaian Negara Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, menyusul surat nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS tahun 2021, maka perubahan jadwalnya sebagai berikut:
- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021
- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 22 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021
- Masa Sanggah: 25 – 27 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah 4 – 6 Januari 2022
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 – 22 Februari 2022.
Editor: Addi M Idhom