tirto.id - Gaji ke-3 PNS dan Pensiunan dijadwalkan cair pada Agustus 2020, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Gaji 13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan bulan Agustus 2020. Kami memperhatikan kebijakan THR Mei yang lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujar Sri Mulyani.
Total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun. Untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun.
Pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi COVID-19.
Merujuk kepada PP Nomor 44 tahun 2020, tepatnya pasal 2, pencairan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan kepada sejumlah golongan aparat negara sebagai berikut:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
- PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
- PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan
- Staf khusus di lingkungan kementerian
- Hakim ad hoc
- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi/Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Calon PNS.
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan jabatan setingkat menteri
- Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
- Wakil menteri
- Anggota DPRD
- PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Editor: Agung DH