Menuju konten utama

Apakah CPNS dapat Gaji 13 dan 14? Simak Aturan & Penjelasannya

Informasi mengenai gaji 13 dan 14 untuk CPNS. Simak aturan dan penjelasannya. 

Apakah CPNS dapat Gaji 13 dan 14? Simak Aturan & Penjelasannya
Wali Kota Aminullah Usman (tengah) mengecek absensi manual kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banda Aceh pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Jelang berakhirnya proses rekrutmen CPNS 2024, banyak yang ingin mengetahui apakah CPNS dapat gaji 13 dan 14 atau THR? Simak aturan dan penjelasannya dalam artikel ini.

Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS adalah status yang diberikan kepada individu yang berhasil melewati serangkaian seleksi ketat untuk menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses seleksi ini bertujuan untuk menilai kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tertentu di pemerintahan.

Proses seleksi CPNS terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setiap tahapan memiliki fokus dan kriteria penilaian yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai yang terpilih adalah yang terbaik dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Setelah dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi, peserta seleksi akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Kemudian, peserta seleksi akan diangkat sebagai CPNS dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi.

Saat menjalani masa kerja sebagai CPNS, setiap CPNS akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen. Gaji akan diterima penuh ketika mereka resmi dilantik sebagai PNS setelah mengikuti pelatihan dasar dan berbagai program yang telah ditentukan.

CPNS baru tentu penasaran mengenai penghasilan apa saja yang akan mereka terima selama menjalankan tugas. Misalnya, pertanyaan mengenai penerimaan gaji 13 dan 14 atau THR serta peraturan lainnya terkait gaji. Mengenai hal tersebut akan diulas di bagian selanjutnya.

Tugas CPNS yang Wajib Diketahui

Sebagai pelayan publik, CPNS secara teknis telah memiliki tugas sesuai dengan jabatan masing-masing yang ditetapkan oleh instansi yang mempekerjakan mereka. Namun, secara umum peran utama CPNS adalah mewujudkan pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka, dan bekerja sama dalam proyek-proyek yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif dan inklusif.

CPNS juga seringkali menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kemampuan yang baik dalam menangani masalah dan keluhan masyarakat. Keterampilan komunikasi yang efektif, kemampuan mendengarkan dengan baik, dan kemampuan mencari solusi yang tepat sangat dibutuhkan dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Selain itu, CPNS juga diharapkan untuk memiliki integritas dan etika kerja yang tinggi. Mereka harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan memiliki integritas dan etika kerja yang baik, CPNS dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan kerja yang positif.

Dengan terus mengembangkan diri, memberdayakan masyarakat, menangani masalah dan keluhan masyarakat dengan baik, serta menjunjung tinggi integritas dan etika kerja, CPNS dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan bangsa dan negara.

Maka itu, pengembangan diri dan peningkatan kompetensi adalah hal yang sangat penting bagi CPNS. Hal ini dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesional, seperti pelatihan, kursus, dan workshop. CPNS yang terus berupaya meningkatkan kompetensinya akan lebih siap menghadapi tantangan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.

Apakah CPNS Dapat Gaji 13 dan 14?

Gaji CPNS tahun 2024 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan posisi. Gaji pokok terendah untuk CPNS adalah Rp1.348.560, sedangkan yang tertinggi adalah Rp3.976.400.

Selain gaji pokok, CPNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan yang diterima CPNS juga sebesar 80 persen dari tunjangan yang diterima PNS.

Tahun lalu, pemberian gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) alias gaji 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa CPNS berhak menerima THR dan gaji 13, meskipun hanya 80 persen dari gaji pokok.

CPNS menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan perhitungan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perlu diketahui bahwa THR dan gaji ke-13 CPNS tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, dan tunjangan lainnya yang sejenis.

Sebelum mencairkan THR dan gaji 13, biasanya pemerintah akan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tahun ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk CPNS.

Namun bercermin dari tahun sebelumnya, peraturan mengenai THR dan gaji 13 biasanya dirilis pada bulan Ramadhan, jelang Hari Raya Idul Fitri. Gaji 13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun guna membantu ASN dalam biaya pendidikan anak-anak mereka pada tahun ajaran baru.

Baca juga artikel terkait GAJI 13 PNS atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra