tirto.id - Penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan viral di media sosial (medsos). Lalu, benarkah gaji ke-13 dan 14 PNS 2024 dihapus? Cek jadwal pencairannya.
Berdasarkan isu yang beredar, penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS dilakukan pemerintah dengan alasan efisiensi. Narasi tersebut mencuat usai tersebar foto tangkapan layar obrolan WhatsApp, yang disebut berasal dari informan sekretaris kabinet (seskab).
Dikabarkan dalam obrolan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan sekretaris kementerian (sesmen) dan sekretaris jenderal (sekjen) untuk membahasnya.
Di sisi lain, Prabowo sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, untuk memangkas Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk diefisienkan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 atau keterkaitannya dengan Inpres 1/2025. Pemerintah biasanya menerbitkan suatu aturan terkait dalam mengatur gaji ke-13 dan ke-14. Misalnya pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 pada 2023 dan PP 14/2024 untuk tahun lalu. Sejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan serupa untuk tahun 2025.
Menanggapi isu yang sedang hangat diperbincangkan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai hal tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," kata Deni, Rabu (5/2/2025) dikutip Kompas.
Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS 2025?
Belum ada informasi terkait besaran gaji ke-13 dan ke-14 atau menyangkut waktu pencairannya. Pasalnya, pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait untuk gaji ke-13 dan ke-14.
Sementara berkaca pada PP 14/2024, pemerintah memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya. Itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian pegawai, memperhatikan kemampuan keuangan negara.
PNS termasuk salah satu unsur aparatur negara yang menerima gaji ke-13 dan ke-14. Aparatur negara lainnya yang menerima gaji ke-13 dan ke-14 ialah calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI (Polri), dan pejabat negara lainnya.
Namun gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2024 itu dikecualikan bagi aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta sejumlah unsur lain (Pasal 6 ayat 1 PP 14/2024), ialah berupa: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Itu disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian gaji ke-13 dan 14 bagi PNS serta PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah berupa: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. Disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berdasarkan PP 14/2024, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Sedangkan gaji ke-14 atau THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sedangkan, besaran gaji ke-13 dan ke-14 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan sebulan sebelumnya.
Sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 PNS pada 2025 serta besarannya. Di sisi lain, pemerintah belum memberikan klarifikasi terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 pada 2025.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Balqis Fallahnda