Menuju konten utama

Siapa Saja Pegawai yang Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024?

Siapa saja yang mendapatkan gaji ke-13? Berikut ini penjelasan soal penerima gaji ke-13 dan jadwal pencairannya.

Siapa Saja Pegawai yang Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13. Lalu, siapa saja pegawai yang dapat gaji ke 13 di tahun ini?

Seperti diketahui, di awal tahun 2024 ini para pekerja disuguhkan dengan kabar gembira terkait pemberian THR dan Gaji ke 13.

THR sendiri diberikan dalam rangka tunjangan hari keagamaan yang diberikan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berbeda dengan THR, pencairan gaji ke 13 biasanya akan disalurkan di waktu yang berbeda. Menurut PP No. 14/2024, gaji ke-13 paling cepat akan diberikan pada Juni 2024 kepada pegawai.

Untuk besaran gaji ke-13 tentunya akan berbeda-beda disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai tersebut.

Besaran yang diterima minimal dimulai dari Rp3 juta lebih hingga terbesar mencapai puluhan juta.

Besarnya nominal yang diterima ini karena gaji ke-13 memiliki beberapa komponen yang melekat seperti tunjangan dan gaji pokok.

Beranjak dari hal tersebut, lantas pegawai mana saja yang dipastikan akan mendapat pencairan gaji ke-13 ini?

Rincian Komponen Gaji ke 13

Gaji ke 13 mencakup sejumlah komponen utama yang memiliki bobot dan besarannya sendiri. Berikut rinciannya:

  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Umum
  • Gaji Pokok PNS
  • Tunjangan Kinerja

Daftar Pegawai yang Dapat Gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke 13 ditujukan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Artinya, gaji 13 ini akan diberikan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat.

Akan tetapi, berdasarkan ketetapan yang berlaku, gaji ke-13 ini tak hanya diberikan untuk ASN saja, melainkan diberikan juga kepada pegawai non-ASN dengan catatan bertugas di lingkungan instansi pemerintah termasuk lemabaga non struktural dan perguruan tinggi negeri.

Bagi pegawai non-ASN, pegawai yang akan mendapat gaji ke-13 biasanya sudah memiliki masa kerja minimal 10 hingga 20 tahun di instansi tersebut.

Sementara bagi pegawai ASN, berkemungkinan akan mendapat gaji ke-13 meskipun memiliki masa kerja di bawah 10 tahun.

Untuk besarannya sendiri bisa berbeda-beda bergantung pada jabatan, masa kerja, maupun golongan.

Baca juga artikel terkait GAJI 13 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra