tirto.id - Pensiunan PNS memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang mengatur berbagai aspek terkait penerima, besaran, jadwal pencairan, serta peningkatan dari tahun sebelumnya.
THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yang mana termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.
Berapa Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan?
Besaran tiap komponen sendiri disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Untuk THR sendiri direncanakan dicairkan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dicairkan mulai bulan Juni 2024 dan dihitung berdasarkan komponen penghasilan Maret 2024, sedangkan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Dilansir dari laman PANRB, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah memberikan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.
Dalam instruksinya, Menteri Tito menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Selain memberikan instruksi, Menteri Tito juga berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.
Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Menteri Tito meminta agar mereka segera mengambil langkah untuk memastikan anggaran tersedia.
Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Tito kemudian meminta kepada Pemda untuk menyediakan anggaran tersebut dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD. Hal ini bertujuan agar pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap dapat dianggarkan dalam peraturan daerah yang mengatur perubahan APBD tahun 2024.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra