tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal adanya kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Penyesuaian gaji, tengah menunggu restu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kenaikan gaji PNS Insyaallah sedang digodok dengan bapak presiden," kata Sri Mulyani, di DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani bilang, Jokowi sudah mempertimbangkan kenaikan gaji tersebut. Namun keputusan akhirnya nanti akan disampaikan saat nota keuangan pada Agustus mendatang.
"Beliau (Jokowi) mempertimbangkan nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ucap Sri Mulyani.
Untuk diketahui, Sri Mulyani resmi menaikkan kompensasi uang lembur bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan, penyesuaian ini dilakukan karena uang lembur ASN pusat, tidak pernah naik selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2016. Hal ini menjadi latar belakang, pemerintah merancang kenaikan uang lembur untuk pegawai ASN.
"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust (disesuaikan), sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Lisbon Sirait dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Berikut daftar uang lembur PNS dan PPPK 2024:
Uang Lembur
- Golongan I Rp18.000 per hari
- Golongan II Rp24.000 per hari
- Golongan III Rp30.000 per hari
- Golongan IV Rp36.000 per hari
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp35.000 per hari
- Golongan III Rp37.000 per hari
- Golongan IV Rp41.000 per hari.
Uang lembur PNS yang ditetapkan lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023. Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp17.000 per jam, golongan III Rp20.000 per jam, dan golongan IV Rp25.000 per jam.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang