Menuju konten utama

Pemprov DKI Dampingi Korban Perdagangan Orang di Gang Royal

Pemprov DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum dan psikologi kepada korban TPPO yang dijadikan PSK di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara.

Pemprov DKI Dampingi Korban Perdagangan Orang di Gang Royal
Ilustrasi pekerja seks. REUTERS/Jorge Silva

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum dan psikologi kepada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Rizky Hamid mengatakan pendampingan itu dalam proses hukum dan konsultasi hukum.

Lalu, layanan psikologi meliputi pemeriksaan psikologi berdasarkan rujukan kepolisian, konseling individu, konseling kelompok, dan konseling kepada orang tua korban.

"Korban juga mendapatkan layanan rujukan rumah aman, rujukan kesehatan, rehabilitasi psikososial, serta pengajuan menjadi terlindung dan pengajuan restitusi ke LPSK," kata Rizky melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).

Selama menangani kasus-kasus tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan sebagainya.

Rizky menuturkan kasus tersebut telah terjadi sejak 2020. Berdasarkan hasil analisis pihak kepolisian, kasus Gang Royal yang baru terjadi melibatkan individu yang sudah berusia dewasa sehingga tiap individu yang terlibat dipulangkan.

Hal ini membuat akses terhadap pendampingan dan layanan lanjutan belum sepenuhnya dapat dilakukan.

"Meski demikian, pihak Pusat PPA terus berkoordinasi dengan kepolisian dan memastikan bahwa individu yang teridentifikasi sebagai korban TPPO atau ESA tetap mendapatkan layanan lanjutan," ujarnya.

Banyaknya kasus TPPO di gang Royal, kata Rizky, juga membuat layanan difokuskan pada edukasi kepada korban dan keluarga terkait peristiwa tersebut.

Selain upaya penanganan, Pemprov DKI juga melakukan upaya pencegahan kekerasan serta eksploitasi pada anak dan perempuan dengan menyediakan pengaduan melalui Jakarta Siaga 112, Pos Pengaduan atau melalui aplikasi Jakarta aman.

Secara rutin pula telah dilakukan setiap tahunnya kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta edukasi atau penyebarluasan informasi pencegahan kekerasan/eksploitasi pada anak pada berbagai pihak.

"Seperti organisasi perempuan, BUMD, sekolah, masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan