tirto.id - Terdapat dua jenis tes dalam rangkaian rekrutmen CPNS 2021, yaitu tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Nilai kedua tes akan digabungkan dan dihitung untuk digunakan sebagai penentu kelulusan peserta.
Pengolahan dan perhitugan nilai SKD maupun SKB diatur dalam Pasal 48 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa ketentuan integrasi nilai akhir kedua tes terdiri atas 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Ketentuan Nilai SKD dan SKB CPNS 2021
Nilai SKD sendiri diperoleh dari tiga jenis tes berbasis computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu. Ketiga jenis tes tersebut termasuk:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai maksimal 150
- Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai maksimal 175
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai maksimal 225
Sementara nilai SKB diperoleh dari dua jenis tes, yaitu SKB CAT dan SKB Non-CAT. Pelaksanaan SKB CAT maupun Non-CAT disesuaikan oleh masing-masing kebijakan instansi.
Namun, khusus untuk instansi daerah SKB CAT wajib dilaksanakan, meskipun kemudian instansi boleh menyelenggarakan SKB tambahan berupa non-CAT selain wawancara.
Meskipun pelaksanaan SKB menjadi kebijakan masing-masing instansi, namun penetapan bobot nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, sebagai berikut:
1. Ketentuan bobot nilai SKB untuk instansi pusat
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Ketentuan bobot nilai SKB untuk instansi daerah
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Perlu diketahui bahwa instansi pusat bisa menyelenggarakan lebih dari satu jenis SKB, baik CAT maupun Non-CAT. Sehingga, penilaian maksimal akan ditetapkan sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Cara Menghitung Nilai akhir SKD dan SKB CPNS 2021
Sesuai dengan ketentuan awal, nilai akhir akan terdiri atas 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKD. Maka perhitungannya kurang lebih akan seperti berikut:
- Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40% = 40 persen nilai SKD
- Nilai kumulatif SKB/Niai maksimal SKB x 60% = 60 persen nilai SKB
- Nilai akhir = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100
Sejauh ini pemerintah baru mengumumkan nilai maksimal untuk SKD, yaitu 550. Sementara nilai maksimal SKB masih menunggu kebijakan panitia seleksi nasional selanjutnya.
Namun, berdasarkan Pasal 48 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil SKB tambahan yang dilakukan oleh instansi pusat menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi. Artinya, nilai maksimal dan teknik pengolahan nilai SKB dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Bagaimana jika nilai SKD dan SKB peserta sama?
Apabila setelah perhitungan integrasi nilai SKD dan SKB ditemukan terdapat kesamaan nilai antar peserta, maka status kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan berikut:
- Peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lolos;
- Jika nilai kumulatif SKD sama, maka peserta yang urutan nilai TKP-TIU-TWK tertinggi yang akan lolos;
- Jika nilai kumulatif SKD dan urutan nilai TKP-TIU-TWK sama, maka peserta dengan IPK atau nilai ijazah tertinggi yang akan lolos;
- Jika nilai kumulatif SKD, urutan nilai TKP-TIU-TWK sama, dan nilai IPK maupun ijazah sama, maka peserta dengan usia tertua yang akan lolos.
Jadwal SKB CPNS 2021
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh BKN, kegiatan SKB CPNS 2021 tahun ini diselenggarakan dalam 2 tahap. Tahap 1 berlangsung mulai 15-28 November 2021, sementara tahap 2 akan diadakan pada 27 November-18 Desember 2021.
Kendati demikian, setiap instansi berhak menentukan tanggal pelaksanaan SKB masing-masing. Namun,tanggal pelaksanaan oleh instansi tentunya tetap mengacu pada jadwal yang ditetapkan oleh BKN sebagai berikut:
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta | 31 Oktober-1 November 2021 | 15-16 November 2021 |
Penjadwalan SKB | 2-4 November 2021 | 17-19 November 2021 |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB | 7 November 2021 | 22 November 2021 |
Pelaksanaan SKB | 15-28 November 2021 | 27 November-18 Desember 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 29 November - 1 Desember 2021 | 19-20 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 2-4 Desember 2021 | 21-24 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 5-6 Desember 2021 | 27-28 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 7-8 Desember 2021 | 29-30 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 9-10 Desember 2021 | 3-4 Januari 2021 |
Masa Sanggah | 13-16 Desember 2021 | 5 – 8 Januari 2021 |
Jawab Sanggah | 17-24 Desember 2021 | 10-17 Januari 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 27-29 Desember 2021 | 18-19 Januari 2022 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 30 Desember – 17 Januari 2022 | 20 Januari -15 Februari 2022 |
Usul Penetapan NIP | 1-30 Januari 2022 | 1 -28 Februari 2022 |
Syarat Dokumen Ujian SKB CPNS 2021
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi SKB tidak jauh berbeda dengan dokumen untuk SKD. Beberapa diantaranya termasuk:
- Kartu peserta ujian;
- Kartu identitas diri, termasuk KTP, surat keterangan pengganti KTP, hingga Kartu Keluarga (KK);
- Surat keterangan negatif COVID-19 melalui swab test PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti ujian;
- Kartu deklarasi sehat yang formulirnya diisi dan dicetak dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat H-1 sebelum ujian;
- Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali;
- Khusus bagi peserta yang tidak dapat divaksin karena hamil, menyusui, penderita komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan bisa membawa surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan kondisinya.
Perlu diketahui bahwa syarat dokumen untuk setiap instansi dapat berbeda-beda. Beberapa instansi bahkan mensyaratkan peserta untuk upload sertifikat TOEFL seperti SKB BPOM atau surat keterangan disabilitas dan medis seperti SKB Kemenhub. Sehingga penting bagi peserta untuk selalu memantau informasi terbaru masing-masing instansi.
Editor: Yantina Debora