tirto.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi salah satu tes dalam rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Pada tahapan seleksi ini, tes SKB akan dilaksanakan dengan berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Selain SKB, juga ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk melakukan SKB maupun SKD, calon peserta sebelumnya harus mendaftar CPNS dari portal SSCASN. Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Ketentuan SKB
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, pasal 1 ayat 14.
Menurut ayat 15, Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
Seperti yang dikatakan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodopada unggahan Youtube pada tanggal 14 Juni mengenai persiapan pelaksanaan CASN tahun 2021 ketentuan dalam SKB adalah:
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT BKN;
- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit;
- Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk pengadaan PNS (selain dengan metode CAT BKN), panitia seleksi instansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan persetujuan.
1. Dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 bentuk tes lain.
2. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
1. Dapat melakukan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes lain.
2. SKB tambahan tidak boleh dalam bentuk tes wawancara.
3. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem Cat merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Soal Psikotest;
- Tes potensi akademik;
- Tes kemampuan bahasa asing;
- Tes kesehatan jiwa;
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- Tes praktek kerja;
- Uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi;
- Wawancara;
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Penulis: Abraham William
Editor: Alexander Haryanto