Menuju konten utama

CPNS Kejaksaan 2021: Formasi, Jabatan & Tugas Jaksa

Kuota formasi yang tersedia di rekrutmen CPNS Kejaksaan tahun 2021 ini adalah 4.148 formasi.

CPNS Kejaksaan 2021: Formasi, Jabatan & Tugas Jaksa
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Kejaksaan Republik Indonesia membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk berbagai formasi. Pendaftaran dapat dilakukan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan informasi di laman resmi Kejaksaan RI, kuota formasi yang tersedia di rekrutmen CPNS tahun ini adalah 4.148 formasi.

Salah satu posisi yang dapat dilamar dalam seleksi CPNS 2021 adalah jabatan jaksa. Tahun ini, kebutuhan jaksa mencapai 1.000 formasi dengan kualifikasi pendidikan lulusan S1 Ilmu Hukum.

Jumlah formasi jaksa paling tinggi dibandingkan jabatan lainnya. Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Katarina Endang Sarwestri, kebutuhan jaksa di seluruh Indonesia memang masih sangat tinggi.

Saat ini Kejaksaan memiliki setidaknya 10.000 jaksa, sedangkan kebutuhan jaksa di Indonesia mencapai 16.000 jaksa.

Tugas dan Fungsi Jaksa

Mengutip penjelasan dari Biro Kepegawaian Kejaksaaan, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang.

Jaksa akan bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI).

Dalam pelaksanaan tugasnya, jaksa sebagai intelijen penegakan hukum dapat bertindak sebagai:

  • Penyidik (untuk perkara tipikor dan pelanggaran HAM berat);
  • Penuntut umum (untuk seluruh perkara pidana);
  • Pengacara negara (mewakili negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara/TUN).

Jaksa merupakan bagian dari aparatur penegak hukum yang diberikan tanggung jawab dalam penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, karier jaksa tidak hanya terbatas di lingkup Kejaksaan RI tetapi bisa bekerja di instansi di luar Kejaksaan.

Jaksa dapat menjalani kariernya di instansi seperti KPK, BNN, OJK, PPATK, dan instansi lain yang memang membutuhkan jaksa.

Dalam Sosialisasi Seleksi CPNS Kejaksaan, Danang Suryo Wibowo selaku Kepala Bagian Pengembangan Pegawai mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI memiliki beberapa perwakilan di luar negeri.

Dengan demikian, jaksa juga dapat ditugaskan layaknya seorang diplomat. Jaksa yang memang berkompeten nantinya akan dikirim ke luar negeri sebagai perwakilan Kejaksaan RI.

Untuk menjadi seorang jaksa, peserta CPNS yang melamar posisi ini tidak akan langsung diangkat menjadi jaksa. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sampai akhirnya resmi diangkat menjadi jaksa oleh Jaksa Agung.

Tahapan karier hingga menjadi seorang jaksa:

  • Mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan RI dan masuk formasi jaksa.
  • Jika lolos seleksi CPNS, maka akan diangkat sebagai PNS dengan status calon jaksa.
  • Calon jaksa harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan wajib mengabdi selama dua tahun.
  • Setelah dua tahun, calon jaksa dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (PPPJ).
  • Diambil sumpah sebagai jaksa di hadapan Jaksa Agung.

Informasi lebih lanjut mengenai jaksa dan CPNS Kejaksaan RI 2021 dapat dilihat melalui link berikut: CPNS Kejaksaan RI 2021.

Baca juga artikel terkait CPNS KEJAKSAAN 2021 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto