tirto.id - Kejaksaan Republik Indonesia membuka beberapa macam formasi dalam perekrutan CPNS tahun 2021. Berdasarkan informasi resminya, Kejaksaan RI menyediakan lowongan formasi untuk sejumlah 4.148 orang.
Dari ribuan lowongan bagi peserta CPNS di beberapa bidang formasi tersebut, terdapat kuota bagi orang-orang yang berminat gabung dalam formasi CPNS khusus Analis Forensik Digital.
Menurut tulisan di situs Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol, pihak Kejaksaan RI akan menyediakan 140 formasi untuk Analis Forensik Digital dalam rekrutmen CPNS 2021.
Selain menjelaskan kuota formasi, situs resmi tersebut juga melampirkan beberapa persyaratan atau kualifikasi yang diperlukan pendaftar CPNS agar bisa masuk bidang Analis Forensik Digital Kejaksaan RI.
Persyaratan tersebut meliputi kualifikasi kelulusan pendidikan, yakni sudah lulus S1 Teknologi Informasi, S1 Teknik Elektro, S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, D4 Teknologi Informasi, D4 Komputer, dan D4 Teknik Elektro.
Bukan hanya informasi tentang posisi saja yang perlu diketahui oleh peserta CPNS, namun juga perlu diketahui tugas dari seorang Ahli Forensik Digital Kejaksaan RI. Lantas apa sajakah tugas dan fungsinya tersebut?
Tugas dan Fungsi Analis Forensik Digital
Tidak dapat dimungkiri, perkembangan dunia digital melaju dengan pesat. Bahkan, perkembangan yang tidak dapat dibendung ini kadang kala menyebabkan terjadinya kasus-kasus pidana yang ranahnya berlandaskan teknologi.
Oleh karena itu, Kejaksaan RI menyediakan lowongan formasi khusus untuk Ahli Forensik Digital yang baru resmi dibuka pada tahun ini. Latar belakangnya, tentu untuk menangani pidana yang menyangkut kriminal ranah teknologi.
Berdasarkan ungkapan pembicara di situs Youtube Biro Kepegawaian Kejaksaan, Ahli Forensik Digital punya peran penting di bidang hukum. Bidang tersebut akan menelusuri data-data digital yang berkaitan dengan pidana serta kejahatan melalui data yang tersimpan di komputer dan internet tersangka.
Hal ini dilakukan untuk memberikan bukti konkret sebagai penguat penetapan seseorang yang akan diduga atau ditetapkan menjadi tersangka. Tanpa adanya bukti tambahan dari Ahli Forensik Digital, bukti bisa saja menjadi lemah sehingga penetapan tersangka menjadi lebih sulit.
Berikut ini beberapa tugas dan fungsi Analis Forensik Digital:
- Melakukan kegiatan berupa analisis serta penelaahan kepada barang bukti terduga/yang sudah ditetapkan sebagai kasus (datanya dalam bentuk digital atau elektronik).
- Membuat laporan tentang hasil pemeriksaan atau analisis yang telah dilakukan sebelumnya sebagai bentuk pemberian rekomendasi (sebagai keputusan final) terhadap bidang forensik digital.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto