tirto.id - Dugaan adanya kecurangan seleksi CPNS 2021 ramai menjadi perbincangan di media sosial beberapa waktu lalu.
Dugaan adanya kecurangan dalam seleksi SKB CPNS 2021 ini muncul setelah pemilik akun @alhrkn pada 26 Desember 2021 membagikan kisahnya.
Akun tersebut mengaku nilai SKB Wawancara dan Micro Teaching miliknya sengaja dijatuhkan hingga menyebabkan dia dinyatakan gagal tidak memenuhi syarat.
"Nilai saya dijatuhkan habis-habisan di Wawancara & Micro Teaching hingga saya dinyatakan GAGAL TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dan 1 kandidat bernama Santa (samaran, highlight merah) dari Jalur Umum TIBA-TIBA dimasukkan di Jalur Cum Laude dimana semula saya adalah calon tunggal," demikian dikutip dari akun @alhrkn.
Akun tersebut juga menduga nilainya di SKB sengaja digagalkan penguji untuk meloloskan satu kandidat yang merupakan dosen tetap non-PNS pada universitas terkait.
"Setelah saya telusuri, ternyata Santa ini sudah berstatus dosen di Jurusan yang saya tuju. Tapi dia BUKAN PNS. Dugaan: Si Penguji (Petinggi di Jurusan si Santa) me-markup nilainya setinggi mungkin untuk meloloskan dia jadi PNS. Dan ternyata benar," ujarnya.
Merespons hal tersebut Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan jika ada dugaan kecurangan bisa melakukan sanggah.
"Wawancara yang dimaksud merupakan dari rangkaian SKB. Jika ada keberatan maka bisa disanggah. Jika ada kecurangan silahkan dilaporkan," ujarnya saat dihubungi redaksi Tirto.
Peserta yang belum lulus dalam rangkaian seleksi CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah kepada panitia seleksi. Perlu diketahui, bahwa pengajuan sanggah tidak wajib dilakukan seluruh peserta yang tidak lulus, melainkan hanya peserta yang merasa keberatan dengan hasil akhir.
Sayangnya, saat ini masa pengajuan sanggah untuk CPNS 2021 sudah berakhir pada 27 Desember 2021. Sedangkan jawab sanggah akan berlangsung pada 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022 dan pengumuman pasca sanggah akan dimulai 4 – 6 Januari 2022.
Sehingga jika merasa masih menemukan adanya kecurangan dalam seleksi CPNS 2021, Anda bisa melaporkannya melalui platform lapor.go.id.
Bagaimana Cara Melapor Kecurangan Tes CPNS 2021?
Indikasi kecurangan yang bisa dilaporkan dapat berkaitan dengan seluruh pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021, khususnya pada pelaksanaan SKD beberapa waktu lalu.
Peserta yang ingin melaporkan tindak kecurangan yang terjadi dalam proses rekrutmen CPNS 2021 dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://www.lapor.go.id
- Pada kolom Pilih Klasifiasi Laporan, centang "Pengaduan"
- Isi kolom Judul dengan kesimpulan dan inti dari laporan yang diajukan
- Isi kolom Isi Laporan dengan menceritakan kronologis kejadian yang diadukan. Jika memungkinkan sertakan data diri berupa nama lengkap, NIK, serta keterangan lainnya seperti nomor peserta ujian SKD. Pastikan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak merupakan ujaran kebencian, SARA, dan makian.
- Isi kolom Pilih Tanggal Kejadian dengan klik logo kalender di sisi kanan kolom dan pilih hari, tanggal, dan tahun kejadian.
- Isi kolom Ketik Lokasi Kejadian sesuai dengan lokasi indikasi kecurangan terjadi, mulai dari provinsi, kota, hingga kecamatan
- Pilih kategori laporan sesuai dengan yang tercantum pada pilihan
- Klik simbol tautan untuk upload lampiran berupa bukti yang dapat mendukung aduan. Bukti yang diunggah dapat berupa gambar, dokumen, dan video serta berukuran tidak lebih dari 2 MB.
- Centang "Anonim" untuk membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4AN-LAPOR atau centang "Rahasia" untuk membuat laporan Anda idak muncul di halaman SP4AN-LAPOR. Untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri ada baiknya untuk mencentang "Anonim."
- Klik "Lapor!" untuk mengirimkan aduan.
Editor: Iswara N Raditya