Seperti tahun sebelumnya, instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10% kebutuhan khusus cumlaude atau lulusan terbaik dari total kebutuhan PNS.
Belum tercapainya usulan kuota sesuai formasi yang disiapkan pusat karena pemerintah daerah masih melihat sejauh mana kemampuan keuangan masing-masing.