Menuju konten utama

Syarat Khusus untuk Daftar CPNS 2021 di BKN dan BKPM

Tahun ini, BKN membuka pendaftaran CPNS 2021 untuk 373 formasi, sedangkan BKPM membuka 63 formasi.

Syarat Khusus untuk Daftar CPNS 2021 di BKN dan BKPM
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Terdapat beragam persyaratan untuk daftar CPNS 2021 di lingkungan BKN dan BKPM. Salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi CPNS di BKN dan BKPM adalah dengan adanya hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet

Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal 5,0).

Tahun ini, BKN membuka pendaftaran CPNS 2021 untuk 373 formasi. Sementara BKPM membuka pendaftaran CPNS 2021 untuk 63 formasi.

Pengumuman terkait kesempatan untuk mendaftar CPNS 2021 di BKN sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 983 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 725 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.

Begitu pula dengan pengumuman terkait kesempatan untuk mendaftar CPNS BKPM disampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 730 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021.

Syarat pendaftaran CPNS BKN 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

10.Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;

11.Berkelakuan baik;

12.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

13.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal.

  • 2,75 dari skala 4,00 (D-III)
  • 3,00 dari skala 4,00 (S-1)
  • 3,20 dari skala 4,00 (S-2)
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

14. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal 5,0);

15.Khusus bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik:

a. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00;

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan

d. Menguasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 14.

16.Khusus bagi Penyandang Disabilitas:

a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
b. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13;

c. Menguasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut

pada angka 14.

17.Khusus bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

a. Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis

keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan

dengan:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
b. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13 huruf b dan huruf c, dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;

c. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun

terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 97/Internet Based TOEFL minimal 32/TOEIC minimal 345/IELTS minimal 4,5).

18.Khusus untuk jabatan Terampil - Terapis Gigi dan Mulut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, pelamar harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;

19.Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
  • Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 16 huruf a;
  • Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sama dengan seleksi pada kebutuhan umum; dan
  • Nilai ambang batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.

Syarat pendaftaran CPNS BKPM 2021

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

2. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;

3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

6. Tidak memiliki ketergantingan dengan narkotika ataupun obat-obatan terlarang sejenisnya;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM;

8. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran;

9. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11. Lulus Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan, sedangkan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penyetaraan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

12. IPK minimal 2,70 untuk kebutuhan Putra/Putri Papua/Papua Barat, Disabilitas, dan Umum;

13. Memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dengan skor TOEFL minimal 450 atau IELTS setara;

14. Bila diterima, bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di Kementerian Investasi/BKPM.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Nur Hidayah Perwitasari