Menuju konten utama

Apa Arti Masa Sanggah dalam Pendaftaran CPNS 2021 & Caranya

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Apa Arti Masa Sanggah dalam Pendaftaran CPNS 2021 & Caranya
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka mula 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021 mendatang di laman sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan update dari BKN hingga Minggu (4/7/2021) pukul 10:00 WIB total akun yang daftar CASN 2021 di sscasn.bkn.go.id berjumlah 1.740.267. Hingga Minggu (4/7/2021) pukul 10:00 WIB juga terdapat 10 instansi pemerintahan dengan jumlah pendaftar terbanyak.

Berikut 10 instansi dengan jumlah pendaftar terbanyak hingga Minggu (4/7/2021) Pukul 10:00 WIB.

1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional = 251.322

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 135.596

3. Kementerian Perhubungan = 80.466

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan = 42.287

5. Kejaksaan Agung = 41.379

6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan = 36.761

7. Badan Intelijen Negara = 22.562

8. Mahkamah Agung RI = 20.031

9. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta = 18.484

10. Kementerian Komunikasi dan Informatika = 17.695

Sementara itu, pada rekrutmen atau pendaftaran CPNS 2021, sama seperti tahun 2019 yaitu peserta diberi waktu atau masa sanggah, lalu apa itu masa sanggah CPNS 2019?

Apa Itu Masa Sanggah di Pendaftaran CPNS 2021 dan Caranya?

Melansir laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Serta memberikan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lantas bagaimana mekanisme atau cara melakukan sanggah dan kapan waktu untuk melakukannya?

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Mekanisme atau cara melakukan sanggahan dilakukan dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Nantinya, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi maka batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah paling lama adalah tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021, Masa Sanggah hingga Pengumuman

KegiatanJadwal
Pengumuman Seleksi ASN30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN30 Juni - 21 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi28 - 29 Juli 2021
Masa Sanggah30 Juli - 1 Agustus 2021
Jawab Sanggah30 Juli - 8 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah9 Agustus 2021
Pelaksanaan SKD25 Agustus - 4 Oktober 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK

Nonguru

Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
Pengumuman Hasil SKD17 - 18 Oktober 2021
Persiapan Pelaksanaan SKB19 Oktober - 1 November 2021
Pelaksanaan SKB8 - 29 November 2021
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru15 - 17 Desember 2021
Pengumuman Kelulusan18 - 19 Desember 2021
Masa Sanggah20 - 22 Desember 2021
Jawab Sanggah20 - 29 Desember 2021
Pengumuman Pasca Sanggah30 - 31 Desember 2021
Pengisian DRH1 - 18 Januari 2022
Usul Penetapan NIP/NI PPPK19 Januari - 18 Februari 2022

Baca juga artikel terkait APA ITU MASA SANGGAH atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya