tirto.id - Pendaftaran CPNS Kabupaten Bandung 2021 dibuka pada 30 Juni sampai 21 Juli 2021. Tahun ini, jumlah formasi CASN Kabupaten Bandung 2021 mencapai 2.543 lowongan. Ribuan lowongan itu terdiri atas formasi PPPK Guru, PPPK Non Guru, dan CPNS.
Tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi PPPK dan CPNS Kabupaten Bandung 2021 cukup panjang, mulai dari akhir Juni hingga Desember 2021.
Selepas seleksi administrasi dan tes lainnya, pengumuman hasil seleksi PPPK dan CPNS Kabupaten Bandung akan disiarkan pada 18-19 Desember 2021. Bagi pendaftar yang tidak lulus, diberi waktu untuk masa sanggah pengumuman akhir dari seleksi CPNS antara 20-22 Desember 2021.
Jawaban sanggahan akan diberikan pada 20-29 Desember 2021. Pengumuman akhir yang bersifat final akan disiarkan pada 30-31 Desember 2021.
Informasi soal pendaftaran PPPK dan CPNS Kabupaten Bandung 2021 ini disampaikan lewat Surat Pengumuman No. 810/1482/BKPSDM/2021. Berdasarkan surat pengumuman itu, rincian formasi PPPK dan CPNS Kabupaten Bandung 2021:
1. Formasi CPNS sebanyak 492 lowongan yang terdiri dari Tenaga Kesehatan sebanyak 394 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 98.
2. Formasi PPPK sebanyak 2.051 yang terdiri atas PPPK Guru sebanyak 1.715 orang dan PPPK Non Guru (Tenaga Kesehatan) sebanyak 336 orang.
Secara rinci, formasi CPNS Kabupaten Bandung ini amat banyak, detail mengenai nama jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi, dan unit penempatannya dapat dilihat melalui link dokumen PDF di bawah ini.
Formasi PPPK dan CPNS Kabupaten Bandung 2021 (PDF).
Syarat Daftar PPPK dan CPNS Kabupaten Bandung 2021
Persyaratan bagi pendaftar seleksi CASN Kabupaten Bandung 2021 dibedakan sesuai dengan tiga kategori, yakni CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru. Detail persyaratan bagi pendaftar seleksi bisa dicermati dan perincian di bawah ini.
A. Syarat Daftar CPNS Kabupaten Bandung 2021
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
2. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN/ASN/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peserta seleksi CPNS formasi 2019 yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh BKN namun mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2021;
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
5. Jenis Jabatan tenaga kesehatan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar;
6. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.bandungkab.go.id;
7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:
- Pendidikan D-II, D-III, D-IV, S-1, Profesi dan S-2 minimal = 2,75 pada skala 0 s.d 4,00.
- Sekolah Menengah Atas/sederajat (dalam hal ini Kabupaten Bandung hanya membuka untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan) = transkrip nilai rata-rata minimal = 65 pada skala 0 s.d 100.
8. Lulusan pendidikan D-4 tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 dan sebaliknya, kecuali di syarat kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.
9. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasi umum, wajib melampirkan:
- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Surat Pernyataan Disabilitas; dan
- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
B. Syarat Daftar PPPK Guru Kabupaten Bandung 2021
1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK.
2. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas: THK-II; Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik; Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan Lulusan PPG.
3. Pelamar harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
4. Pelamar harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
5. Pelamar yang berstatus penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
6. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan Ahli Pertama.
7. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
8. Pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
C. Syarat Daftar PPPK Non Guru Kabupaten Bandung 2021 (Tenaga Kesehatan)
1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN & RB Ri Nomor 981 Tahun 2021 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.bandungkab.go.id;
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S-1 dan Profesi minimal = 2,75 pada skala 0 s.d 4,00;
6. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;
7. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
D. Persyaratan Dokumen yang Diunggah saat Pendaftaran
1. Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
2. KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk: (a) Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S1 dan profesi; (b) Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S1, Profesi, dan Spesialis.
4. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk: (a) Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan profesi; (b) Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S-1, Profesi, dan Spesialis.
6. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya
7. Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.
8. Dokumen pendukung lainnya (surat pernyataan bersedia mengabdi minimal 10 tahun, Surat Pernyataan bersedia bertanggung jawab sepenuhnya atas keabsahan dokumen yang disampaikan, persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerja) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.
9. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Bandung, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 10.000 (1 buah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
10. Format Surat Lamaran dapat diunduh via tautan di sini. Jika masih kebingungan mengenai cara membuat Surat Lamarannya, dapat melihat Contoh Surat Lamarandi sini.
11. Ketentuan surat lamaran adalah sebagai berikut:
Surat lamaran wajib ditujukan kepada Bupati Bandung, diketik komputer, jelas terbaca, berbahasa Indonesia. Surat lamaran ini paling sedikit harus memuat hal-hal sebagai berikut: formasi jabatan yang dilamar, mencantumkan nomor ponsel yang aktif yang dapat dihubungi sewaktu-waktu hanya untuk kepentingan seleksi ASN (nomor ponsel bisa lebih dari 1), mencantumkan alamat email yang aktif (sebagai sarana komunikasi bagi panitia). Surat lamaran juga wajib dibubuhi dengan tanda tangan tinta hitam di atas materai Rp 10.000 sebanyak 1 buah.
Surat lamaran discan wajib berwarna dan wajib tampak utuh. Jika surat lamaran terdiri dari 2 halaman maka wajib digabung menjadi 1 file dan seluruh halamannya diunggah dalam 1 kolom persyaratan. Ukuran file maksimal 300 kb atau sesuai ketentuan di portal pendaftaran, serta berformat fail PDF.
Cara Daftar CPNS Kab Bandung 2021 dan Jadwal Seleksi
Berikut ini tata cara pendaftaran CPNS Kabupaten Bandung 2021:
1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021;
2. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan dan kebutuhan maka akan menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan mengbahnya;
3. Pada saat pendaftaran secara daring melalui laman sebagaimana di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi Akun;
4. Setelah itu pelamar kembali log in ke laman di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg);
5. Lalu, pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Bandung, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan formulir yang tersedia;
6. Khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Strata 2/(S-2), Dokter, Strata 1/(S-1), Diploma III dan SLTA/sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.
7. Pelamar perlu memperhatikan Jadwal Seleksi CPNS Kabupaten Bandung 2021 berikut ini:
- Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni 2021 -21 Juli 2021)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk CPNS (28 - 29 Juli 2021)
- Masa sanggah (30 Juli - 1 Agustus 2021)
- Jawab sanggah (30 Juli 2021 - 8 Agustus 2021)
- Pengumuman pasca sanggah (9 Agustus 2021)
- Pelaksanaan SKD (25 Agustus - 4 Oktober 2021)
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK
- Non Guru (Setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di masing-masing titik)
- Pengumuman Hasil SKD (17 - 18 Oktober 2021)
- Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober - 1 November 2021)
- Pelaksanaan SKB (8 - 29 November 2021)
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD-SKB & Seleksi PPPK Non Guru (15 - 17 Desember 2021)
- Pengumuman Kelulusan (18 - 19 Desember 2021
- Masa Sanggah SKD dan SKB (20 - 22 Desember 2021)
- Jawab Sanggah SKD dan SKB (20 - 29 Desember 2021)
- Pengumuman Pasca Sanggah (30 - 31 Desember 2021)
- Pengisian DRH (1 - 18 Januari 2022)
- Usul Penetapan NIP (19 Januari - 18 Februari 2022)
Sebagai catatan, semua Informasi atau data di formulir pendaftaran harus diisi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Informasi lengkap pendaftaran CPNS Kabupaten Bandung 2021 dapat diakses di sini.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom