tirto.id - Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, pemerintah membuka dua selain formasi yaitu umum dan khusus. Hal ini tertuang dalam pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai dengan Permenpan, pada instansi pusat kebutuhan formasi khusus dapat dialokasikan bagi, diaspora, lulusan terbaik/cumlaude, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta disabilitas. Sementara bagi instansi daerah dialokasikan bagi diaspora, lulusan terbaik/cumlaude, dan disabilitas.
Kuota alokasi jabatan diserahkan oleh masing-masing instansi, kecuali bagi formasi cumlaude di instansi pusat.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen kebutuhan khusus cumlaude atau lulusan terbaik dari total kebutuhan PNS" terang Katmoko Ari Sambodo, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB dalam siaran langsung di Youtube Kemenpan RB, Senin (14/6/2021).
Syarat formasi diaspora di daftar CPNS 2021
Formasi diaspora dalam CPNS 2021 ditunjukkan bagi pelamar untuk jabatan peneliti, dosen, analis kebijakan, dan perekayasa. Untuk jabatan peneliti dosen, dan analis kebijakan, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan minimal magister, sementara untuk jabatan perekayasa paling rendah sarjana.
Dalam kesempatan yang sama, Katmoko menyebutkan bahwa formasi diaspora cenderung tidak banyak dialokasikan di instansi daerah. "Kami lihat animo pemerintah daerah masih rendah untuk mengalokasikan diaspora," katanya.
Namun, ia melanjutkan bahwa pemerintah membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk instansi daerah membuka alokasi jabatan untuk diaspora.
Pelamar formasi diaspora harus memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar negeri
- Bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya paling singkat 2 tahun, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat bekerja
- Berusia maksimal 35 tahun saat melamar
Berusaia maksimal 40 tahun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan strata 3, kecuali bagi pelamar jabatan Analis Kebijakan.
- Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral baik yang dibiayai pemerintah pusat maupun daerah
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa pelamar bebas dari masalah hukum, baik di luar negeri ataupun di dalam negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
Syarat formasi cumlaude di daftar CPNS2021
Pelamar CPNS 2021 formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude harus memenuhi sejumlah persyaratan meliputi:
- Lulusan minimal sarjana, tidak termasuk Diploma IV
- Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan cumlaude
- Berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A atau Unggul
- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar formasi ini setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat ketererangan predikat cumlaude yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat formasi putra/putri Papua dan Papua Barat di daftar CPNS 2021
Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dialokasikan paling sedikit 1 dari 200 kebutuhan PNS, 2 dari 201 - 1.000 kebutuhan PNS, 3 dari 1.001 - 2.000 kebutuhan PNS, dan 4 dari kebutuhan PNS diatas 2.001.
Untuk formasi ini, pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan meliputi:
- Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat
- Pelamar membuktikan keturunananya dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Pelamar melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.
Syarat formasi disabilitas di daftar CPNS 2021
Setiap instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen dari total kebutuhan PNS dalam rekrutmen tahun ini. Selain itu, pada CPNS 2021 terdapat syarat tambahan bagi pelamar formasi disabilitas, yaitu membuat video singkat kegiatan sehari-hari yang dijalankan pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
"Misalnya, (pelamar) adalah seorang apoteker. Kegiatan sehari-harinya mengambil obat, berjalan di lorong, kemudian meracik obat, kemudian menyampaikan ke bagian frontoffice-nya dan sebagainya itu mohon bisa dideskripsikan" jelas Katmoko. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa video singkat itu tidak dibatasi durasinya dan bebas ditentukan oleh masing-masing instansi.
Selain video, berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelamar formasi disabilitas dalam rekrutmen CPNS 2021:
- Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Pelamar menyampaikan video singkat yang menggambarkan kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar
Berikut ketentuan seleksi formasi khusus penyandang disabilitas dalam CPNS 2021:
- Pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus disabilitas, akan diberikan durasi waktu 130 menit untuk mengerjakan SKD dan 120 menit untuk mengerjakan SKB. Passing grade yang berlaku sesuai dengan jenis formasi yang dilamar, yaitu formasi khusus disabilitas
- Pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain disabilitas, akan diberikan durasi waktu 130 menit untuk mengerjakan SKD dan 90 menit untuk melaksanakan SKB. Passing grade yang berlaku sesuai dengan jenis formasi yang dilamar, yaitu formasi umum atau formasi khusus diluar formasi disabilitas lainnya.
- Panitia seleksi instansi wajib menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra
- Panitia seleksi instansi dan/atau BKN wajib menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari