tirto.id - Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Ada sejarah panjang di balik penetapan tanggal tersebut sebagai hari jadi Pancasila yang sekarang menjadi hari libur nasional.
Tonggak dimulai sejarah Hari Lahir Pancasila adalah saat Sukarno menyampaikan pidato dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.
Pidato Bung Karno tersebut yang akhirnya dirumuskan menjadi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sukarno sendiri kemudian menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pertama.
Apa Itu BPUPKI?
BPUPKI adalah badan bentukan Jepang yang kala itu masih menjajah Indonesia dan pada 1945 sedang terdesak oleh serangan pasukan Sekutu dalam Perang Dunia Kedua.
Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia tanggal 24 Agustus 1945, lalu membentuk badan persiapan yang beranggotakan 60 orang yakni BPUPKI.
BPUPKI yang diresmikan pada 29 April 1945 diketuai oleh Radjiman Wedjodiningrat dan wakilnya Raden Panji Soeroso serta seorang wakil Jepang bernama Ichubangasa.
Sidang Pertama BPUPKI
BPUPKI menggelar sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Peserta sidang membicarakan tentang landasan-landasan bernegara atau dasar-dasar Indonesia merdeka.
Moh. Yamin sebagai salah satu peserta sidang mengusulkan dasar Indonesia merdeka yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Sukarno kemudian mengusulkan dasar negara yang dimaksud adalah philosophische grondslag (dasar filsafat, fundamen, dan pikiran mendalam yang menjadi dasar dari sebuah negara Indonesia) yakni sebagai berikut:
- Kebangsaan/nasionalisme
- Kemanusiaan (internasionalisme)
- Musyawarah, mufakat, perwakilan
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Sukarno memperkenalkan 5 sila. “Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya,” kata Bung Karno.
“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi,” lanjut sosok yang nantinya menjadi Presiden RI pertama ini, dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.
Tanggal 1 Juni 1945 itu pula, dibentuklah panitia kecil dengan anggota 8 orang yang bertugas untuk menampung dan mengidentifikasi usulan semua anggota BPUPKI.
Terdapat dua kubu yakni kelompok yang ingin mendirikan negara bersyariat Islam, satu lagi adalah golongan nasionalisme tidak berdasar hukum agama.
Perbedaan itu membuat dibentuk lagi sebuah tim beranggota 9 orang, dengan anggota Sukarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, A. Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim.
Tim ini dikenal dengan ‘Panitia Sembilan’ yang menghasilkan Piagam Jakarta berisi kesepakatan dasar negara:
“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sidang Kedua BPUPKI
Sidang BPUPKI yang kedua dilangsungkan pada 10-16 Juli 1945. Dalam sidang kedua ini, dasar negara berupa Pancasila seperti yang ada di Piagam Jakarta, disepakati. Demikian pula bentuk negara republik dan luas wilayah Indonesia.
Lalu dibentuklah, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyubbii Inkai pada 9 Agustus 1945 sebagai pengganti BPUPKI. Panitia ini mengesahkan Dasar Negara dan UUD 45. Ketua PPKI adalah Sukarno dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Tanggal 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Sukarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Sehari kemudian, datang perwakilan dari Indonesia Timur yang memprotes isi Piagam Jakarta, terutama pada 7 kata yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Dari situlah terjadi diskusi lagi untuk dicari jalan tengahnya. Maka, setelah disepakati, kaliimat tersebut diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan menjadi sila ke-1 Pancasila.
Tahun 2016 lalu, pemerintah RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus sebagai Hari Libur Nasional.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Iswara N Raditya