Menuju konten utama
5 Mei 1980

Petisi 50: Menggugat Soeharto yang Menyalahgunakan Pancasila

50 tokoh nasional menandatangani petisi atas penyalahgunaan Pancasila oleh Soeharto. Hak-hak warga negara mereka lalu dikebiri.

Petisi 50: Menggugat Soeharto yang Menyalahgunakan Pancasila
Ilustrasi Petisi 50. tirto.id/Nauval

tirto.id - Pada 5 Mei 1980, tepat hari ini 40 tahun lalu, tidak kurang dari 50 tokoh nasional menandatangani surat protes yang kemudian dibacakan di depan para anggota DPR-RI di Jakarta sepekan berselang. Isi Petisi 50 jelas, lugas, dan tentu saja berani: menggugat Presiden Soeharto lantaran telah menodai serta menyalahgunakan filosofi bangsa sekaligus dasar negara, Pancasila.

Ke-50 orang bernyali tinggi itu terdiri dari tokoh-tokoh nasional yang merasa prihatin dengan manuver Soeharto demi melanggengkan kekuasaannya. Ada Mohammad Natsir, Kasman Singodimedjo, S.K. Trimurti, M. Jasin, A.H. Nasution, Hoegeng Imam Santoso, Syafruddin Prawiranegara, Ali Sadikin, dan deretan sosok besar lainnya.

Klaim Soeharto Atas Pancasila

“Saya meminta ABRI mendukung Golkar dalam pemilihan umum,” kata Presiden Soeharto dalam rapat pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Pekanbaru, Riau, tanggal 27 Maret 1980.

Seperti khasnya, Soeharto mengucapkan kalimat itu dengan nada berat dan mendalam, kalem, tetapi intimidatif. Pada kesempatan yang sama, presiden menyinggung soal dasar negara Pancasila yang di masa lalu kerap dirongrong oleh ideologi-ideologi lain, juga partai-partai politik.

Maka, untuk menjaga Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara, kata Soeharto, maka ABRI dan Golkar harus bersatu, terutama dalam menjalankan pemerintahan yang kuat dari segala ancaman.

Kasak-kusuk pun lamat-lamat terdengar di internal militer yang terpecah menjadi dua suara. Tidak sedikit yang mengusulkan main aman dengan mengikuti rencana Dwifungsi ABRI ala Soeharto, tetapi banyak pula yang menentang, terutama dari kalangan senior, yang ingin menjaga netralitas.

Tiga pekan berselang, seperti dicatat Selamat Ginting dalam artikel berjudul “Petisi Perlawanan” di harian Republika (11/11/2011), pada 16 April 1980 di Markas Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha), Cijantung, Soeharto kembali menegaskan seruannya.

Di depan para petinggi militer, khususnya Angkatan Darat, presiden lagi-lagi membawa-bawa Pancasila, akan tetapi kali ini bersifat lebih personal. “Yang mengkritik saya berarti mengkritik Pancasila,” tegas Soeharto yang juga menghendaki Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Soeharto juga berkata dengan nada mengancam. ”Lebih baik kami culik satu dari dua pertiga anggota MPR yang akan melakukan perubahan UUD 1945 agar tidak terjadi kuorum.”

Sejumlah perwira senior semakin resah. Beberapa jenderal yang tergabung dalam Forum Studi dan Komunikasi Angkatan Darat (Fosko TNI-AD) berkumpul untuk membahas persoalan pelik ini. Diputuskan, tokoh-tokoh sipil akan dilibatkan dalam menyikapi manuver presiden yang dianggap mulai melampaui batas.

Pada 5 Mei 1980 lima puluh tokoh bangsa berhimpun untuk membahas pernyataan Soeharto yang meresahkan itu. Atas andil A.M. Fatwa, aktivis yang kala itu kerap mengkritisi kebijakan Orde Baru, ke-50 tokoh tersebut membubuhkan tanda tangan di atas pernyataan yang mereka beri nama “Ungkapan Keprihatinan”.

Menurut Thohir Luth dalam M. Natsir, Dakwah dan Pemikirannya (1999: 107), orang-orang yang meneken “Ungkapan Keprihatinan” itu berasal dari lintas kalangan: tentara, polisi, anggota parlemen, akademisi, birokrat, pengusaha, aktivis, bekas pejabat, bahkan dai.

Mereka membuat pernyataan atas nama Lembaga Kesadaran Berkonstitusi. Baskara Tulus Wardaya dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia (2007) menjelaskan ini adalah forum yang digagas mantan Wakil Presiden RI Mohammad Hatta dan mantan Kepala Staf ABRI Jenderal A.H. Nasution pada 1978 (hlm. 144).

Pada hari itu Petisi 50 disusun dengan harapan dapat menyadarkan Soeharto agar tidak lupa diri. Kendati begitu, tentunya amat tinggi risiko bagi mereka yang melibatkan diri dalam urusan ini.

Menggugat Penguasa

Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, pada 13 Mei 1980 lebih riuh dari hari-hari biasanya. Tampak puluhan orang dengan wajah yang cukup familiar mendatangi gedung tempat bersemayamnya para wakil rakyat.

Ya, tiga puluh orang penandatangan Petisi 50 hari itu hadir di Senayan. Mantan Perdana Menteri, Mohammad Natsir, ditunjuk sebagai pemimpin utusan untuk menemui Ketua DPR/MPR-RI, Jenderal Daryatmo.

Natsir memang menjadi salah satu tokoh bangsa yang berdiri di garda paling depan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintahan Orde Baru. Mantan tokoh Masyumi ini merasa gerah dengan sikap otoriter Soeharto yang antikritik dan berhasrat menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Melalui risalahnya bertajuk “Tempatkan Kembali Pancasila pada Kedudukannya yang Konstitusional”, Natsir dengan berani mengusik otoritas Soeharto. Berikut ini sedikit nukilannya dikutip dari buku Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam (2009: 140) karya Adian Husaini:

“Kalau tadinya Pancasila berfungsi sebagai titik temu dan pemersatu, berjiwakan Bhinneka Tunggal Ika, sekarang justru sebaliknya; diberi fungsi untuk menyingkirkan ciri-ciri khas yang telah dihayati dari zaman ke zaman oleh golongan-golongan sebangsa, jauh sebelum Pancasila dirumuskan.”

Natsir mewakili kelompok penandatangan Petisi 50 menemui Ketua DPR/MPR RI untuk mempertanyakan maksud pidato Presiden Soeharto di Pekanbaru dan Cijantung yang membuat gempar itu. Kemudian, DPR/MPR selaku perwakilan rakyat diminta untuk menyampaikan sekaligus meminta penjelasan kepada presiden.

Dibacakan pula, seperti dituturkan Nur Muhammad Wahyu Kuncoro dalam 69 Kasus Hukum Mengguncang Indonesia (2012: 16), isi pernyataan “Ungkapan Keprihatinan” yang terhimpun dalam Petisi 50 itu setidaknya merangkum 6 poin penting. Intinya, mereka prihatin akan pidato-pidato Presiden Soeharto yang:

Pertama, berprasangka ada polarisasi di kalangan rakyat antara yang ingin “melestarikan Pancasila” dengan mereka yang ingin “mengganti” Pancasila.

Kedua, Keliru menafsirkan Pancasila sehingga dapat digunakan untuk mengancam lawan-lawan politiknya.

Ketiga, membenarkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji oleh pihak yang berkuasa untuk melakukan rencana-rencana pembatalan UUD 1945.

Keempat, meyakinkan ABRI untuk memihak berdasarkan pertimbangan penguasa.

Kelima, memberikan kesan bahwa ia adalah personifikasi Pancasila sehingga desas-desus apapun tentang dirinya akan ditafsirkan sebagai anti-Pancasila.

Keenam, melontarkan tuduhan-tuduhan bahwa ada berbagai rencana perbuatan jahat dalam menghadapi pemilu yang akan datang.

DPR tampaknya terkejut dengan datangnya Petisi 50 ini. Apalagi setelah melihat nama-nama pendukungnya yang ternyata bukan orang sembarangan. Daryatmo belum bisa bersikap tegas.

“Saya rasa yang paling tahu ini presiden sendiri,” elaknya, seperti dikutip dari buku P. Bambang Siswoyo berjudul Sekitar Petisi 50, 61, 360 (1983: 48). Namun Ketua DPR/MPR ini berjanji akan secepatnya menyampaikan tuntutan itu kepada presiden.

Infografik Mozaik Petisi 50

Infografik Mozaik Petisi 50. tirto.id/Nauval

Petisi 50 Nihil Hasil

Apakah Petisi 50 yang diajukan barisan tokoh nasional itu membuahkan hasil? Tampaknya nyaris nihil. Soeharto kala itu terlampau sakti.

Begini tanggapan sang penguasa yang diungkapkan Soeharto dalam autobiografinya berjudul Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989): “Saya tidak suka apa yang dilakukan oleh yang disebut Petisi 50 ini. Saya tidak suka cara-cara mereka, terlebih lagi karena mereka menyebut diri mereka patriot” (hlm. 346).

Soeharto tentu saja tidak tinggal diam terhadap orang-orang yang berani mengecamnya itu. Pemerintah menerapkan boikot terhadap para tokoh Petisi 50. Tohir Bawazir dalam Jalan Tengah Demokrasi: Antara Fundamentalisme dan Sekularisme (2015: 161) menyebut mereka dikucilkan dari kehidupan ekonomi dan politik, bahkan dihabisi atas instruksi penguasa Orde Baru. Rumah mereka diawasi dengan amat ketat oleh intel-intel kiriman pemerintah.

Natsir dan ke-49 tokoh yang menandatangani Petisi 50 dicekal dan dilarang ke luar negeri. Mereka juga menjalani hidup yang amat sulit; bisnis dan penghidupan keluarga mereka kocar-kacir karena tidak bisa mendapatkan kredit dari bank. Saking alerginya Soeharto terhadap orang-orang ini, mereka tidak boleh datang ke acara yang juga dihadiri presiden.

Ali Sadikin, seperti diungkapnya dalam Pers Bertanya Bang Ali Menjawab (1995: 192), bahkan menyebut Soeharto sempat ingin mengirim mereka ke Pulau Buru di Kepulauan Maluku, tempat pembuangan tahanan politik. Beruntung, kehendak itu batal terlaksana karena Panglima ABRI sekaligus Menteri Pertahanan dan Keamanan, Jenderal M. Jusuf, tidak sepakat dengan rencana tersebut.

Petisi 50 memang sempat memberikan kejutan kepada pemerintahan Orde Baru yang mulai kelewat batas. Namun petisi bersejarah ini tidak pernah sampai kepada tujuannya. Pancasila tetap dijadikan sebagai asas tunggal. Sementara ABRI kian mantap bermain politik praktis, masuk ke pemerintahan, dan menjadi sekutu paling menguntungkan bagi Golkar.

Senyum Soeharto pun semakin lebar. Posisinya yang semakin mutlak sebagai penguasa tunggal di negeri ini, setunggal Pancasila yang sebenarnya telah ia salah gunakan demi ambisi kekuasaan.

==========

Artikel ini pertama kali ditayangkan pada 1 Juni 2018 dengan judul "Menggugat Soeharto yang Menyalahgunakan Pancasila". Kami melakukan penyuntingan ulang dan menerbitkannya kembali untuk rubrik Mozaik.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Politik
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Ivan Aulia Ahsan