tirto.id - Bahasan negara-negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia berkaitan erat dengan sejarah proklamasi.
Indonesia melakukan proklamasi kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Peristiwa pembacaan naskah proklamasi oleh Soekarno dan Hatta tersebut memiliki makna pernyataan kepada dunia bahwa Indonesia telah menjadi negara merdeka dan berdaulat.
Deklarasi kemerdekaan sebuah negara bernilai penting karena dibutuhkan untuk mencapai syarat terbentuknya sebuah negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain.
Konvensi Montevideo (Pan American) Convention on Rights and Duties of States of 1933 merupakan aturan acuan yang salah satunya berisi tentang syarat-syarat berdirinya sebuah negara.
Dalam pasal 1 Konvensi Montevideo, sebagaimana yang dicatat Huala Adolf dalam buku Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasional (1993), dijelaskan, sebuah negara baru dapat secara sah dikatakan sebagai negara bila memenuhi empat syarat utama, yaitu:
- Memiliki populasi tetap;
- Telah menentukan daerah teritorialnya;
- Memiliki struktur pemerintahan yang berdaulat;
- Mendapat pengakuan dari negara lain agar dapat menjalin hubungan dengan masyarakat Internasional.
Dalam jurnalnya "Prinsip Pengakuan dalam Pembetukan Negara Baru Ditinjau dari Hukum Internasional", A. Mahsyur Effendi menjelaskan. pengakuan dari bangsa lain merupakan syarat yang penting bagi sebuah negara baru.
Pengakuan dari negara lain berarti bahwa masyarakat internasional telah mengakui negara baru tersebut sebagai satu bagian dari masyarakat internasional.
Sebuah negara tidak mungkin tidak membangun hubungan dengan negara lain, sedangkan pengakuan terhadap negara baru membuat masyarakat internasional dapat menjalin hubungan dengan negara baru tersebut secara sah.
Pengakuan sebuah negara atas negara lain dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pengakuan yang bersifat de facto dan pengakuan yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto merupakan kesaksian sebuah negara terhadap negara yang baru berdiri/merdeka. Pengakuan ini bersifat faktual, maksudnya negara yang memberikan pengakuan ini mengakui peristiwa terbentuknya negara baru.
Negara baru yang diakui secara de facto dirasa telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara, namun negara baru tersebut belum mendapatkan pengakuan atas keberlangsungan penyelenggaraan negara secara konsisten dan berkelanjutan.
Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain berdasarkan hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru.
Negara yang memberikan pengakuan secara de jure itu tidak lagi menyangsikan eksistensi dan kemampuan negara baru memerintah dan berhubungan dengan negara lain. Negara baru yang telah menerima pengakuan secara de jure kemudian dapat berperan aktif dalam hubungan masyarakat internasional.
Negara-negara yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia untuk Pertama Kali
Dinukil dari Modul Pembelajaran Sejarah SMA kelas XII yang diterbitkan Kemendikbud, bangsa yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir. Tak hanya mengakui, Mesir juga ikut membantu Indonesia dalam menggalang pengakuan kemerdekaan Indonesia di negara-negara Arab lainnya.
Mesir memberikan pengakuan secara de facto dan de jure pada 1947. Dalam jurnal berjudul "Diplomasi Republik Indonesia di Mesir (1947-1948)", Suranta Abd. Rahman menjelaskan, pengakuan Mesir atas Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan aktivitas mahasiswa Indonesia yang bersekolah di sana juga perasaan senasib-sepenanggungan karena sama-sama pernah dijajah bangsa lain.
Setelah mengakui kemerdekaan Indonesia, Mesir kemudian mengirim delegasinya ke Yogyakarta, Ibu Kota Indonesia waktu itu. Pengiriman delegasi Mesir itu bukan tanpa risiko, karena saat itu tengah terjadi agresi militer II Belanda di Indonesia.
Negara-negara Arab lain kemudian mengikuti jejak Mesir memberikan pengakuan ke Indonesia, seperti Syria, Iraq, Lebanon, Yaman, Saudi Arabia, dan Afghanistan.
Terdapat pula negara selain negara Arab yang memberikan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia, yaitu India. Moh. Hatta dikenal bersahabat dengan Jawaharlal Nehru, Perdana Menteri India pertama.
Selain persahabatan kedua tokoh tersebut, hubungan baik India-Indonesia juga dipicu oleh kebijakan luar negeri Indonesia waktu itu yang mengirimkan batuan berupa 500 ton beras kepada India. Saat India merdeka pada 1947, mereka kemudian memberikan pengakuan de facto dan de jure kepada Indonesia.
Negara tetangga, Australia, juga menjadi salah satu negara yang paling awal mengakui kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Australia pada masa itu didorong oleh buruh-buruh kapal yang tergabung dalam partai komunis Australia untuk mengakui kemerdekaan Indonesia.
Hubungan baik aktivis partai komunis Australia dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia bermula ketika kedatangan Jepang yang memaksa pemerintah Hindia-Belanda mengungsi ke Australia. Saat mengungsi, Belanda turut membawa tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia yang menjadi tawanan di kamp Digoel.
Dalam buku Armada Hitam (1983) karya Rupert Lockwood, kedekatan tahanan Digoel dan partai komunis Australia sampai berujung pada buruh pelabuhan Australia yang melakukan mogok kerja menolak membawa kembali pemerintah Hindia-Belanda ke Indonesia yang sudah merdeka.
Aksi mogok terbesar dalam sejarah Australia tersebut dilakukan sebagai aksi dukungan terhadap kemerdekaan Indonesia.
Pada 31 Juli 1947, India dan Australia kemudian mengajukan permasalah Agresi Militer II Belanda terhadap Indonesia ke Dewan Keamanan PBB.
Usaha dua negara tersebut berujung pada dikeluarkannya resolusi PBB untuk menghentikan agresi militer dan menyelesaikan persoalan Indonesia-Belanda lewat jalur perundingan. Hingga akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 1949.
Makna dan Hakikat Proklamasi Kemerdekaan
Berdasarkan catatan A.T. Sugeng Priyanto dan kawan-kawan dalam buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan (2008), proklamasi diartikan sebagai pernyataan kepada seluruh rakyat.
Dalam hal proklamasi kemerdekaan Indonesia, didefinisikan menjadi pemberitahuan bahwa negara Indonesia telah benar-benar merdeka.
Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan, namun juga kepada seluruh bangsa di muka bumi.
Makna yang dapat diambil adalah pernyataan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dari segala bentuk penjajahan.
Dengan begitu, NKRI resmi menjadi negara yang berdaulat dan memiliki kedudukan yang setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.
Hakikat proklamasi kemerdekaan dijadikan juga sebagai penanda bahwa bangsa Indonesia berhak menjalankan kehidupan sendiri atau tanpa campur tangan bangsa lain, dan bebas menentukan nasibnya sendiri demi masa depan NKRI.
Selain itu, proklamasi dianggap sebagai acuan NKRI dalam menerapkan segala tata hukum kenegaraan.
Dengan kata lain, hal paling fundamental Indonesia ketika menjalankan pemerintahannya berawal dari cita-cita atau nilai yang tercantum dalam proklamasi 17 Agustus 1945.
Hal tersebut seharusnya diperhatikan oleh seluruh bangsa Indonesia agar tidak melupakan apa yang pernah ada dalam sejarah kemerdekaan NKRI.
Cita-cita bangsa akan terus berlanjut seiring dengan zaman yang berkembang dan masyarakat Indonesia musti bisa menerapkan apa yang telah ditanam sebelumnya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Yulaika Ramadhani