tirto.id - Sejarah amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pertama kali terjadi tahun 1999 setelah Reformasi 1998 yang menandai berakhirnya rezim Orde Baru. Lantas, apa bunyi atau isi Pasal 3 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen?
A.M. Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009) mengungkapkan, UUD 1945 merupakan dasar hukum negara Indonesia. Ini berarti, UUD 1945 tidak saja menjadi dokumen hukum tetapi juga merupakan bagian dari aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah bangsa sekaligus landasan dalam penyelenggaraan negara.
Ditetapkannya UUD 1945 menjadi konstitusi negara menunjukkan bahwa Indoonesia menganut konsep negara hukum dan menerapkan prinsip demokrasi sehingga amandemen atau perubahan dalam UUD 1945 adalah hal yang mungkin dilakukan.
Hingga saat ini, sudah 4 kali dilakukan amandemen terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama kali dilakukan tahun 1999, lalu kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, dan keempat dilakukan tahun 2002.
Selengkapnya berikut adalah urutan proses pelaksanaan amandemen UUD 1945 dikutip dari dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan:
- Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
- Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
- Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001
- Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002
Isi Pasal 3 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen
Salah satu pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami amandemen atau perubahan adalah Pasal 3 UUD 1945. Tepatnya terjadi dalam Sidang Tahunan MPR 2001 yang dilakukan pada tanggal 1–9 November 2001 dan termasuk ke dalam amandemen ketiga.
Amandemen ketiga mengubah beberapa pasal dan bab yang masuk dalam pembahasan mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.
Berikut ini bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum amandemen, dikutip dari laman mkri.id:
PASAL 3
"Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara."
Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 3 UUD 1945 menjadi berbunyi:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Tidak saja mengubah isi Pasal 3, ada beberapa pasal lainnya yang juga mengalami perubahan dari sebelumnya dalam pelaksanaan Sidang Tahunan MPR tahun 2001 tersebut.
Antara lain yang mendapat perubahan atau amandemen adalah isi pasal-pasal yang dinilai sudah perlu mendapat tambahan penjelasan seperti dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8 dan Pasal 11 serta Pasal 17.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Iswara N Raditya