tirto.id - Bunyi Pasal 35 dan 36A UUD 1945 secara khusus mengatur tentang bendera dan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Simak penjelasan mengenai lambang dan bendera negara menurut Undang-Undang di dalam artikel ini.
Dalam dunia internasional, sebuah negara membutuhkan ciri khusus untuk membedakannya dengan negara-negara lain. Hal ini merujuk kepada berbagai identitas nasional, termasuk bendera dan lambang negara.
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2012: 49), identitas nasional merupakan manifestasi nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan satu bangsa. Oleh sebab itu, bendera dan lambang negara Indonesia mempunyai makna serta kedudukannya sendiri.
Lambang Negara Indonesia di Pasal 35 dan 36A UUD 1945
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Burung Garuda memiliki bulu sayap berjumlah 17 helai, ekor 8 helai, serta leher sebanyak 45 helai.
Angka di atas menunjukkan identitas nasional yaitu 17-8-45 atau 17 Agustus 1945. Tanggal tersebut bertepatan dengan proklamasi alias Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, lambang negara juga mencantumkan gambar sebuah perisai yang terdapat di dada Burung Garuda. Benda yang identik sebagai tameng pertahanan ini memiliki 5 kolom dengan isi berupa lambang-lambang Pancasila.
Lima gambar tersebut mewakili masing-masing isi Pancasila, yaitu Bintang untuk Sila Pertama, Rantai untuk Sila Kedua, Pohon Beringin untuk Sila Ketiga, Kepala Banteng untuk Sila Keempat, serta Padi dan Kapas untuk Sila Kelima.
Burung Garuda bertengger pada sehelai pita bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu". Hal tersebut melambangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk.
Bunyi Pasal 35 UUD 1945 hanya menyebutkan perihal bendera negara, bukan lambang. Sedangkan aturan mengenai lambang negara Indonesia tercantum pada Pasal 36A berikut.
Bunyi Pasal 36A UUD 1945:
"Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika."
Bendera Negara Indonesia Menurut Undang-Undang
Terkait identitas instrumental negara Indonesia, terdapat Sang Saka Merah Putih yang menjadi bendera resmi negara. Merah di bendera memiliki makna berani, sementara putih berarti suci.
Warna merah dan putih yang kemudian menjadi warna bendera Indonesia ini punya riwayat panjang dalam sejarah Nusantara.
Dalam buku Mengenal Indonesia: Aku Cinta Indonesia, Tak Kenal Maka Tak Sayang (2019:30), Boli Sabon Max menerangkan, bendera merah putih adalah citra semangat juang Indonesia untuk bisa melepaskan diri dari penjajahan Belanda.
Pemberian warna merah dan putih kerap menjadi simbol perjuangan sebelum negara Indonesia ada dan merdeka. Dalam Perang Jawa (1825-1830) misalnya, pasukan Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih saat melawan tentara Belanda di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Memasuki abad ke-20, pada era Pergerakan Nasional, merah putih kembali menjadi sorotan karena dikibarkan dalam Kongres Pemuda II. Pertemuan yang menghasilkan Sumpah Pemuda itu berlangsung di Jakarta pada 28 Oktober 1928.
Adapun bunyi Pasal 35 UUD 1945 adalah membahas perihal kedudukan bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia. Pernyataan ini mencakup kalimat sederhana berikut.
Bunyi Pasal 35 UUD 1945:
"Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."
Kedudukan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
Bendera merah putih mempunyai kedudukan khusus sebagai bendera negara Indonesia. Keterangan itu termaktub dalam UUD 1945 Pasal 35 yang berbunyi:
"Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."
Selanjutnya, penjelasan mengenai kedudukan bendera negara diperjelas lagi melalui Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 1 poin (1) dalam UU tersebut menerangkan bahwa "Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih".
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bendera ini memiliki kedudukan penting sehingga harus dikibarkan setiap Hari Kemerdekaan. Bahkan, bisa pula mengibarkannya dalam keadaan-keadaan lain untuk menyimbolkan negara dan kedudukan pejabat pemerintahan.
UU yang mengatur tentang kedudukan bendera merah putih bisa diunduh melalui tautan berikut.
Link Download UU No. 24 Tahun 2009
Ingin membaca lebih banyak artikel yang membahas perihal bunyi pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945? Pantau terus informasi terbaru seputar bunyi-bunyi pasal maupun UU di sini.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yulaika Ramadhani & Yuda Prinada
Masuk tirto.id







































