tirto.id - Tanggal 9 Juli 2009 SBY melalui Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam substansi Undang-Undang terjadi Diskriminasi Hukum karena tidak menyebutkan Perancang lambang Negara: Sultan Hamid II.
Kronologi Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia
Berikut ini adalah kronologi sejarah hukum perancangan lambang negara NKRI.

Berita Utama

Binar
4 jam lalu
Menilik Kontrasepsi Perempuan dari Masa ke Masa

Caregiving
4 jam lalu
MPASI Sehat Berawal dari Pemilihan Bahan yang Tepat

Periksa Fakta
9 jam lalu
Keliru, Vaksin Dapat Merusak DNA dan Sistem Kekebalan Tubuh

Gws
12 jam lalu
Dokter Gigi Pertama di Dunia Bukan Berasal dari Spesies Kita

News Plus
20 jam lalu
Menyoal Kekosongan Hukum bagi Korban Kekerasan Luar Perkawinan
Pilihan Editor

Ekonomi
10 jam lalu
Said Iqbal akan Cegah 2 Pabrik Otomotif Jepang Pindah ke Vietnam

News
20 jam lalu
Menyoal Kekosongan Hukum bagi Korban Kekerasan Luar Perkawinan

Ekonomi
9 jam lalu
Prabowo Berencana Lanjut Tutup 700-800 BUMN

News
Sabtu, 20 Jun
Silang Sengkarut Pembangunan dan Kepemilikan Hotel Sultan

Diajeng
13 jam lalu
Masuk tirto.id


















