tirto.id - Tanggal 9 Juli 2009 SBY melalui Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam substansi Undang-Undang terjadi Diskriminasi Hukum karena tidak menyebutkan Perancang lambang Negara: Sultan Hamid II.
Kronologi Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia
Berikut ini adalah kronologi sejarah hukum perancangan lambang negara NKRI.
Terbit 29 May 2016 01:30 WIB

Berita Utama

News Plus
10 menit lalu
Di Balik Operasi Darurat OJK-BEI Redam Panik Pasar Modal

Mozaik
1 jam lalu
Melacak Keberadaan Master Piringan Hitam Indonesia Raya

News Plus
2 jam lalu
Polemik Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Horizon
4 jam lalu
Distopia Akira yang Menjelma Bahasa Musisi Dunia

Umum
5 jam lalu
Musik Bisa Mengubah Cara Mengingat Masa Lalu
Pilihan Editor

Ekonomi
Kamis, 22 Okt
Kami Belanja Rp50 Ribu di Pasar: Bisa Nyambal, Tak Dapat Sayuran

Hukum
21 jam lalu
Duduk Perkara Dokter di Bandung Perkosa Anaknya Usia 3 Tahun

Diajeng
17 jam lalu
Roster Dating: Banyak Kencan, Banyak Pilihan?

Hukum
22 jam lalu
Lingkaran Setan Kampung Narkoba: Patron Bandar & Uang

Diajeng
15 jam lalu
Masuk tirto.id


















