tirto.id - Tanggal 9 Juli 2009 SBY melalui Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam substansi Undang-Undang terjadi Diskriminasi Hukum karena tidak menyebutkan Perancang lambang Negara: Sultan Hamid II.
Kronologi Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia
Berikut ini adalah kronologi sejarah hukum perancangan lambang negara NKRI.

Berita Utama

Periksa Fakta
9 jam lalu
Salah, Video Mensesneg Umumkan Perombakan Posisi Menkeu Purbaya

Aktual Dan Tren
Senin, 17 Nov
Litbang Kompas Ungkap Peran Industri Tembakau Dorong Ekonomi RI

News Plus
10 jam lalu
Mahasiswa Kritisi Status Pahlawan Soeharto Diskors, Mengapa?

Hukum
3 jam lalu
Wakapolri: Damkar Lebih Cepat Melayani Warga daripada Polisi

Horizon
10 jam lalu
Napoleon dari Simalungun, Tuan Rondahaim Gerilya Melawan Belanda
Pilihan Editor

News
Senin, 17 Nov
Marak Bullying di Sekolah, TPPK & Satgas PPKSP Perlu Evaluasi

News
14 jam lalu
Kuasa Polisi dalam RUU KUHAP: Besar Kewenangan, Minim Pengawasan

News
17 jam lalu
Pemulihan Trauma Siswa Usai Ledakan SMAN 72 Mesti Hati-Hati

Ekonomi
11 jam lalu
Menakar Langkah Danantara Masuk Bisnis Peternakan & Perkuat MBG

Bisnis
Kamis, 13 Feb
Masuk tirto.id



















