Tanggal 9 Juli 2009 SBY melalui Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam substansi Undang-Undang terjadi Diskriminasi Hukum karena tidak menyebutkan Perancang lambang Negara: Sultan Hamid II.
Kronologi Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia
Berikut ini adalah kronologi sejarah hukum perancangan lambang negara NKRI.
![Kronologi Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia Kronologi Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia](https://mmc.tirto.id/image/otf/0x800/2016/06/03/InfografikSejarahLambangPancasila_ratio-9x16.jpg)