tirto.id - Tanggal 9 Juli 2009 SBY melalui Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam substansi Undang-Undang terjadi Diskriminasi Hukum karena tidak menyebutkan Perancang lambang Negara: Sultan Hamid II.
Kronologi Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia
Berikut ini adalah kronologi sejarah hukum perancangan lambang negara NKRI.
Terbit 29 May 2016 01:30 WIB

Berita Utama

Periksa Fakta
40 menit lalu
Keliru, Video Klaim Prabowo Marah Gedung DPR RI Dibakar

News Plus
1 jam lalu
Peluang & Kendala Replikasi Program Perumahan India di Indonesia

News Plus
2 jam lalu
Tujuh Tahun Menanti Unit LRT City yang Tak Kunjung Berwujud

Tirtoeco
4 jam lalu
Ketegangan di Selat El-Mandeb dan Risiko Krisis Lingkungan

Relasi Rasa
7 jam lalu
Tidak Suka dengan Pasangan Teman, Harus Bagaimana?
Pilihan Editor

Sosial Budaya
Sabtu, 1 Agt
Yang Bekerja untuk Kebersihan dan Kerapian

Sosial Budaya
Sabtu, 1 Agt
Mengapa Krisis Air Bersih Terus Berulang Setiap Musim Kemarau?

Hukum
10 jam lalu
Bisnis Legal Jadi Kedok Kejahatan, di Mana Celah Pengawasannya?

Sosial Budaya
Jumat, 31 Juli
Kisah Mat Junani, 24 Jam Siap Siaga Padamkan Karhutla di Sumsel

Sosial Budaya
Kamis, 30 Juli
Masuk tirto.id

















