tirto.id - Tanggal 9 Juli 2009 SBY melalui Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam substansi Undang-Undang terjadi Diskriminasi Hukum karena tidak menyebutkan Perancang lambang Negara: Sultan Hamid II.
Kronologi Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia
Berikut ini adalah kronologi sejarah hukum perancangan lambang negara NKRI.
Terbit 29 May 2016 01:30 WIB

Berita Utama

Tirtoeco
26 menit lalu
Siklus Air Bumi Sudah Rusak, Manusia Bisa Apa?

News Plus
1 jam lalu
Rangkap Jabatan Bahlil: Benarkah Bisa Mempercepat Hilirisasi?

Caregiving
2 jam lalu
Pneumonia, Penyakit Purba yang Kembali Merajalela

Relasi Rasa
10 jam lalu
Mengapa Kita Punya Kecenderungan Menarik Orang yang Salah?

News Plus
14 jam lalu
Haruskah Kursi DPRD DKI Jakarta Ditambah Jadi 180-220?
Pilihan Editor

Sosial Budaya
23 jam lalu
Rahasia di Balik Tradisi Maulid 3 Bulan 10 Hari di Aceh

Ekonomi
22 jam lalu
Presiden Direkturnya Mengundurkan Diri, Ada Apa dengan Bata?

News
22 jam lalu
Mengapa Pembangunan di Pesisir Utara dan Selatan Jawa Timpang?

Hukum
19 jam lalu
Korupsi Haji: Dari Uang Licin hingga Modus Petugas Abal-abal

Diajeng
19 jam lalu
Masuk tirto.id


















