tirto.id - Tanggal 9 Juli 2009 SBY melalui Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam substansi Undang-Undang terjadi Diskriminasi Hukum karena tidak menyebutkan Perancang lambang Negara: Sultan Hamid II.
Kronologi Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia
Berikut ini adalah kronologi sejarah hukum perancangan lambang negara NKRI.

Berita Utama

Decode
7 menit lalu
Mimpi Kendaraan Listrik Indonesia: Antara Target dan Realita

Hukum
12 jam lalu
Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pengumpulan Data MBG

News Plus
27 menit lalu
Konsep 'Jalan Tengah' di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie

News Plus
2 jam lalu
Mengapa Kosmetik Berbahaya Masih Bisa Beredar di Marketplace?

Level Up
2 jam lalu
Jadi Orang yang Bitter, Bukan Berarti Jahat?
Pilihan Editor

Hukum
18 jam lalu
Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Indonesia

News
23 jam lalu
Jerat Ganda Eks Jampidsus Febrie: Jadi Tersangka, Etik Menanti

News
Senin, 13 Juli
Bagaimana Pemerintah Cari Uang dari Pemburu Kredit Karbon Global

Pendidikan
Senin, 13 Juli
Di Balik Penentuan UKT PTN: Benarkah Sudah Adil bagi Mahasiswa?

News
Senin, 13 Juli
Masuk tirto.id
















