tirto.id - Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77, berbagai hiasan dari umbul-umbul hingga spanduk mulai mewarnai jalanan di Indonesia. Bendera Merah Putih mulai dikibarkan di halaman rumah.
Namun, terdapat aturan terkait ukuran dan penggunaan Bendera Indonesia Merah Putih untuk penggunaan di atas meja, lapangan, mobil, kapal hingga kereta api yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Pengaturan bendera ini didasarkan pada asas:
1. Persatuan;
2. Kedaulatan;
3. Kehormatan;
4. Kebangsaan;
5. Kebhinnekatunggalikaan;
6. Ketertiban;
7. Kepastianhukum;
8. Keseimbangan;
9. Keserasian;dan
10. keselarasan.
Selain itu, aturan terkait Bendera Negara memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara serta untuk menciptakan standarisasi penggunaan bendera di Indonesia.
Berdasarkan UU 24 Tahun 2009, Bendera merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.
Selain itu, Bendera Merah Putih juga harus menggunakan kain yang tak mudah luntur. Bagi Anda yang ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-77 dengan menggunakan bendera pada mobil hingga mengibarkan bendera di halaman rumah, berikut aturan ukuran bendera berdasarkan penggunaannya:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Aturan Menggunakan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih dapat digunakan dengan cara mengibarkan atau dipasang. Pengibaran dan pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Lokasi pengibaran bendera ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Namun untuk kendaan tertentu, pengibaran dan pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari. Selain itu, bendera juga wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, baik itu di rumah, gedung atau kantor hingga transportasi umum.
Pengibaran bendera juga dapat dilakukn pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya. Bagi warga yang tidak mampu, pemerintah daerah dapat menyediakan dan memberikan bendera kepada warga tersebut.
Namun terdapat beberapa lokasi yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari yakni:
1. Istana Presiden dan Wakil Presiden;
2. Gedung atau kantor lembaga negara;
3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah non-kementerian;
5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;
9. Gedung atau kantor swasta;
10. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
12. Rumah jabatan menteri;
13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian;
14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18. Taman makam pahlawan nasional.
Aturan Bendera Setengah Tiang
Bendera Negara dapat digunakan untuk sebuah tanda perdamaian, berkabung dan penutup peti atau usungan jenazah. Saat Bendera Indonesia digunakan untuk berkabung, maka wajib dikibarkan setengah tiang.
Bendera setengah tiang ini dilakukan apabila presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Apabila presiden atau wakil presiden meninggal dunia, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Jika pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setinggi menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah atau pimpinan DPRD meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas di gedung atau kantor pejabat bersangkutan.
Jika pejabat negara meninggal di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang bakal dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Aturan lengkap soal penggunaan Bendera Negara bisa dicek melalui link ini.
Editor: Iswara N Raditya