tirto.id - Indonesia akan memperingati HUT Kemerdekaan yang ke-77 pada 17 Agustus 2022. Salah satu cara merayakan hari bersejarah Bangsa Indonesia ini yaitu dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan dan lagu wajib nasional.
Lagu Kebangsaan adalah lambang negara yang menjadi simbol persatuan dan kebanggaan rakyat Indonesia. Lagu kebangsaan Indonesia adalah "indonesia Raya" yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, wartawan sekaligus komponis.
Lagu Kebangsaan Indonesia adalah sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi abngsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 bersama bendera, bahasa dan lambang negara.
Penggunaan Lagu Kebangsaan
Menurut pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, berikut penggunaan Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya":
1. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan dinyanyikan:
- Untuk menghormati Presiden dan Wakil Presiden;
- Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
- Dan dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
2. Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan dinyanyikan:
- Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
- Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
- Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain;
- Dan dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Sedangkan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan sebagai berikut:
- Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
- Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan padarefrein.
- Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
- Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
- Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/ atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Larangan Terkait Lagu Kebangsaan
Setiap orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.
Setiap orang juga dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan untuk tujuan komersial.
Lagu Wajib Nasional
Lagu wajib nasional adalah sebuah lagu yang mana setiap lirik berisikan peristiwa-peristiwa sejarah kemerdekaan Indonesia dimulai dari hari kemerdekaan Indonesia, lagu tentang perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga lagu yang memuji perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan.
Lagu wajib nasional juga disebut lagu perjuangan. Menurut Desternelli, dkk (2017), lagu wajib nasional adalah lagu berbahasa yang syairnya berisi aspek kehidupan bangsa Indonesia. Penciptaan lagu wajib nasional di latar belakangi masa perjuangan dan masa kemerdekaan bangsa Indonesia.
Syair lagu wajib nasional mencerminkan masa sebelum dan sesudah perang kemerdekaaan, jiwa patriot dan kebangsaan yang terungkap lewat syair-syair lagunya terasa sangat menonjol sehingga memberi pengaruh positif bagi semangat rakyat dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan.
Melalui Intsruksi Menteri Muda Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan yang diterbitkan oleh Balai Pustaka tahun 1963 telah ditetapkan tujuh buah lagu perjuangan sebagai lagu wajib nasional yaitu:
1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman;
2. Lagu Bagimu Negeri ciptaan Kusbini;
3. Lagu Maju tak Gentar ciptaan Cornel Simanjuntak;
4. Lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki;
5. Lagu Rayuan Pulau Kelapa ciptaan Ismail Marzuki;
6. Berkibarlah Benderaku ciptaan Bintang Sudibyo;
7. Lagu Satu Nusa Satu Bangsa ciptaan L. Manik.
Lirik Lagu Indonesia Raya Versi Asli dengan Tiga Stanza
Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe Di
sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe Indonesia
Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe Marilah
Kita Berseroe Indonesia Bersatoe
Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Stanza 2:
Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Disanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia
Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Stanza 3:
Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Disanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi
S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Editor: Iswara N Raditya