tirto.id - Secara utuh lagu "Indonesia Raya" terdiri dari 3 bait (stanza). Pencipta lagu "Indonesia Raya" adalah Wage Rudolf Supratman. Lirik lagu "Indonesia Raya" 3 Stanza yang ditulis oleh komposer sekaligus wartawan itu punya sejarah panjang. Barangkali, hanya bait lirik 1 stanza saja yang benar-benar akrab di telinga mayoritas masyarakat, sementara dua stanza lainnya jarang kita dengar. Sebab, baru dua tahun ini pemerintah memperkenalkannya ke anak-anak sekolah.
Instrumental lagu "Indonesia Raya" tersebut pertama kali dibawakan oleh Supratman lewat gesekan biolanya dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928, yang kelak dikenal sebagai cikal bakal Hari Sumpah Pemuda, demikian menurut Anthony C. Hutabarat dalam Meluruskan Sejarah dan Riwayat Hidup Wage Rudolf Soepratman: Pencipta Lagu Indonesia Raya (2001).
Lirik lagu 'Indonesia Raya' ketika itu:
Indonesia, tanah airkoe,
Tanah toempah darahkoe,
Disanalah akoe berdiri,
Mendjaga Pandoe Iboekoe.
Indonesia kebangsaankoe,
Kebangsaan tanah airkoe,
Marilah kita berseroe:
"Indonesia Bersatoe".
Hidoeplah tanahkoe,
Hidoeplah neg'rikoe,
Bangsakoe, djiwakoe, semoea,
Bangoenlah rajatnja,
Bangoenlah badannja,
Oentoek Indonesia Raja.
II
Indonesia, tanah jang moelia,
Tanah kita jang kaja,
Disanalah akoe hidoep,
Oentoek s'lama-lamanja.
Indonesia, tanah poesaka,
Poesaka kita semoea,
Marilah kita mendoa:
"Indonesia Bahagia".
Soeboerlah tanahnja,
Soeboerlah djiwanja,
Bangsanja, rajatnja,
semoeanja,
Sedarlah hatinja,
Sedarlah boedinja,
Oentoek Indonesia Raja.
III
Indonesia, tanah jang soetji,
Bagi kita disini,
Disanalah kita berdiri,
Mendjaga Iboe sedjati.
Indonesia, tanah berseri,
Tanah jang terkoetjintai,
Marilah kita berdjandji:
"Indonesia Bersatoe"
S'lamatlah rajatnja,
S'lamatlah poet'ranja,
Poelaoenja, laoetnja, semoea,
Madjoelah neg'rinja,
Madjoelah Pandoenja,
Oentoek Indonesia Raja.
Refrain
Indones', Indones',
Moelia, Moelia,
Tanahkoe, neg'rikoe jang koetjinta.
Indones', Indones',
Moelia, Moelia,
Hidoeplah Indonesia Raja.
Lagu "Indonesia Raya" Terdiri dari Berapa Bait?
Lirik dan notasi lagu ini pertama kali dimuat di surat kabar Sin Po edisi 10 November 1928. Awalnya lagu ini berjudul 'Indonesia', bukan 'Indonesia Raja' atau 'Indonesia Raya'. Menurut Benny Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003), teks lirik dan notasi itu dicetak sebanyak 5.000 eksemplar.
Koran Sin Po adalah tempat Supratman bekerja cari makan sebagai jurnalis. Menurut Bambang Sularto dalam Wage Rudolf Supratman (1985), di tahun berikutnya Supratman dihubungi oleh Firma Tio Tek Hong, yang sejak 1905 merekam suara dalam bentuk piringan hitam.
Firma Tionghoa itu hendak merekam 'Indonesia Raya'. Supratman, jurnalis miskin ini, tak keberatan dan dapat duit dari rekaman itu. Pada 1930, masih menurut Bambang Sularto, sahabat Tionghoa Supratman bernama Yo Kim Can mengusahakan perekaman lagu itu di luar negeri demi mencari mutu suara lebih baik.
Namun, niatan itu tak terlaksana karena lagu itu keburu dilarang pemerintah kolonial Hindia Belanda. Lagu 'Indonesia Raya' rupanya jadi sumber kecemasan yang dituduh mengganggu ketertiban dan keamanan (rust en orde).
Ketika Balatentara Jepang baru datang dan merebut Hindia Belanda, lagu ini sempat berkumandang bebas untuk sementara waktu. Setelah Maret 1942, lagu ini jadi lagu terlarang. Setelah armada perang Jepang makin loyo di front Pasifik, ada usaha untuk memperbarui liriknya. Jelang akhir 1944, Panitia Lagu Kebangsaan pun bekerja.
Menurut Anthony Hutabarat, panitia itu terdiri Ir. Sukarno sebagai ketua dengan anggota Ki Hadjar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja, Koesbini, KH M. Masyur, Mr. Mohammad Yamin, Mr. Sastromoeljono, Sanusi Pane, C. Simanjuntak, Mr. Achmad Soeboerdjo, dan Mr. Oetojo.
Kalimat dalam lirik lagu pun berbeda dari yang pernah ditulis Supratman, meski intinya tak jauh beda. Kala itu Supratman sudah meninggal dunia. Sayangnya, versi yang dibuat di pada 1944 itu tak bertahan lama.
“Tidak ada keseragaman dalam cara orang memperdengarkan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam berbagai upacara. Oleh karenanya, Pemerintah Republik Indonesia dengan Penetapan Presiden No. 28 tahun 1948, tanggal 16 November 1948, membentuk Panitia Negara yang disebut Panitia Indonesia Raya,” tulis Bambang Sularto.
Tugas panitia ini mengusulkan tata cara menyanyikan 'Indonesia Raya' dalam upacara resmi maupun tidak. Sepuluh tahun setelahnya, ketika Menteri Kehakiman dipegang GE Maengkom dan Perdana Menteri dijabat Ir. Djuanda, 26 Juni 1958, keluarlah Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lembaran Negara No. 72 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Liriknya pun sama seperti yang dinyanyikan sekarang.
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
II
Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya,
Di sanalah aku berdiri,
Untuk s'lama-lamanya.
Indonesia, tanah pusaka,
P'saka kita semuanya,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya,
Suburlah jiwanya,
Bangsanya,
Rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.
III
Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti,
Di sanalah aku berdiri,
N'jaga ibu sejati.
Indonesia, tanah berseri,
Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji,
Indonesia abadi.
S'lamatlah rakyatnya,
S'lamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majulah Neg'rinya,
Majulah pandunya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, neg'riku yang kucinta!
Indonesia Raya, Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.
Dengan adanya keputusan pemerintah tadi, “tercapailah sudah keseragaman dalam nada, irama, iringan kata dan gubahan lagu itu. Serta telah dapat ditetapkan waktu dan cara penggunaannya,” tulis Bambang Sularto di bagian akhir Wage Rudolf Supratman.
Selama ini hanya stanza pertama dan refrain lagu kebangsaan itu yang biasanya dinyanyikan. Tetapi, mulai Juli 2017, membuka tahun ajaran baru sekolah, pemerintah menerapkan kebijakan baru: stanza dua dan tiga dalam lagu 'Indonesia Raya' bakal dinyanyikan dalam helatan upacara tertentu.
Menurut Hilmar Farid, Dirjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dua stanza itu dibawakan "kalau memang ada kegiatan atau upacara yang penting." "Bisa bulanan, misalnya setiap tanggal 17, atau di hari-hari yang penting," tambah Hilmar kepada Tirto, 20 Juni lalu.
Meski begitu, untuk mengakrabkan dua stanza yang jarang didengar anak-anak sekolah maupun mayoritas masyarakat Indonesia, kumpulan bait lagu kebangsaan itu akan diberitahu oleh guru dalam proses belajar-mengajar di kelas.
-----------------------------------------------------------------
Naskah ini pertama kali tayang pada 2017 lalu dengan judul "W.R. Supratman dan Sejarah Indonesia Raya 3 Stanza" penulis mengubah judul dan beberapa isinya untuk disesuaikan dengan konteks saat ini.
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ibnu Azis