Menuju konten utama

Benarkah Lagu Nasional "Ibu Pertiwi" Plagiat Kidung Katolik?

Lagu "Ibu Pertiwi" disebut hasil jiplakan dari kidung Katolik berjudul "What a Friend We Have in Jesus" milik Joseph Scriven. Bagaimana menentukan plagiat dalam musik?

Benarkah Lagu Nasional
Ilustrasi biola. foto/shutterstock

tirto.id - Akun twitter Katolik Garis Lucu memantik perdebatan lama. Menurut akun ini, salah satu lagu nasional Indonesia berjudul "Ibu Pertiwi" merupakan plagiat alias menjiplak kidung Katolik bertajuk "What a Friend We Have in Jesus" karya Joseph M. Scriven yang ditulis pada pertengahan abad ke-19 silam. Benarkah?

"Banyak orang mengira lagu 'Kulihat Ibu Pertiwi' adalah lagu nasional asli Indonesia. Padahal itu lagu jiplakan. Lagu aslinya adalah 'What a Friend We Have in Jesus' lirik berupa puisi ditulis oleh Joseph M. Scriven tahun 1855," cuit akun yang tidak mewakili pandangan Gereja Katolik manapun ini.

Katolik Garis Lucu mencuitkan status tersebut pada Senin (30/10/2019) pukul 07.05 WIB sembari menyertakan rekaman video beberapa orang yang sedang melantunkan "What a Friend We Have in Jesus". Dengarkan baik-baik, mirip tidak dengan tembang "Ibu Pertiwi"?

Lagu "Ibu Pertiwi" seringkali disebut ditulis oleh Ismail Marzuki. Ada pula yang menyebut disusun dan ditulis oleh komposer yang tidak dikenal sekitar dekade 1950 hingga 1960-an.

Namun, ada sumber yang mengatakan pencipta lagu tersebut adalah komponis asal Solo, Kamsidi Samsuddin pada 1908, demikian seperti dikutip dari buku Kumpulan Lagu Wajib Nasional yang disusun Hani Widiatmoko dan Dicky Maulana.

Untuk melacak dugaan itu, ada baiknya kita melihat sejarah terciptanya "What a Friend We Have in Jesus" yang ditulis oleh Joseph Scriven.

Terdapat dua versi tentang tahun kelahiran Scriven yang wafat pada 1886. Ada yang mengatakan tahun 1819, ada pula yang menyebut 1820.

Seperti dilansir dari Christianity.com, Scriven adalah penduduk asli Dublin, Irlandia. Seperti karya-karya fenomenal lain yang tercipta dari rasa sakit, Scriven pun pernah mengalami sebuah tragedi besar dalam hidupnya.

Semasa muda, ia bertunangan dengan seorang wanita yang sudah lama ia kenal dan cintai. Namun, saat semua persiapan upacara pernikahan sudah disiapkan, tunangannya meninggal karena tenggelam pada malam sebelum mereka menikah.

Atas kesedihan ini, ia pun pindah ke Kanada sekaligus untuk mencari nafkah di sana. Di negara itu, ia sempat bertunangan untuk kedua kalinya dengan seorang wanita bernama Eliza Roche. Namun, gadis itu sakit dan meninggal.

Dalam masa kesedihan, ia kemudian bergabung dengan sebuah gerakan keagamaan Plymouth Brethren untuk membantu anggota lansia. Namun, dari sana ia sadar, bahwa kesedihannya bukan apa-apa di banding penderitaan orang miskin dan lemah, sehingga ia memutuskan untuk melakukan khotbah serta membantu orang-orang miskin yang tertekan secara mental.

Kesedihannya belum berakhir, ia mendapat kabar ibunya mengalami sakit keras di Irlandia sementara ia tidak mungkin pulang menjenguknya. Dalam masa-masa ini ia menuliskan lirik "What a Friend We Have in Jesus" untuk menghibur hati ibunya yang sedih. Lirik itu ia kirimkan kepada ibunya dan satu liriknya ia simpan.

Joseph Scriven meninggal pada 10 Agustus 1886 . Tapi lagu ini tidak hanya menghibur ibunya, tetapi turut menyemangati orang-orang lemah dan miskin. Kisah hidupnya mungkin tidak akan menjadi bagian dari sejarah gereja jika dia tidak menulis sebuah lagu paling terkenal dan paling dicintai sepanjang masa, yakni lagu "What a Friend We Have in Jesus".

Plagiat Musik Sulit Dibuktikan?

Bila didengarkan dengan saksama, memang ada kemiripan antara "What a Friend We Have in Jesus" dengan lagu "Ibu Pertiwi". Sebenarnya, tudingan jiplakan terhadap lagu nasional bukanlah hal yang baru. Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" bahkan sempat mengalaminya.

Remy Sylado pernah menduga bahwa lagu "Indonesia Raya" ciptaan W.R. Supratman merupakan hasil jiplakan dari lagu "Lekka Lekka Pinda Pinda".

Dugaan tersebut juga pernah ditulisnya di salah satu koran nasional, Kompas pada tahun 1990-an. Remy menyampaikan lagu "Lekka Lekka" telah diciptakan sekitar tahun 1600-an. Namun, tuduhan Remy segera dibantah oleh Kaye A Solapung, seorang pengamat musik yang juga menulis di koran yang sama.

Menurut Solapung, Remy hanya mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada 1950-an. Solapung pun membedah lagu tersebut dan mengatakan lagu "Lekka Lekka" tidak sama dengan lagu Indonesia Raya dan hanya memiliki persamaan delapan ketuk. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga ia menyimpulkan lagu tersebut bukanlah jiplakan.

Namun, kasus plagiat ini sangat banyak menimpa para musisi. Menurut data yang dikeluarkan oleh mcir.usc.edu, total kasus pelanggaran hak cipta musik di Amerika dari tahun 1844 hingga 2016 mencapai 167 kasus.

Menurut KBBI, plagiat adalah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangannya sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri atau dapat disebut menjiplak.

Musik plagiat adalah penggunaan musik musisi lain yang diklaim sebagai karya diri sendiri. Plagiarisme musik terbagi ke dalam dua konteks. Pertama, ide musik (melodi atau motif) sementara yang kedua adalah sampling (mengambil sebagian rekaman karya musisi lain yang kemudian menggunakannya ke dalam sebuah lagu).

Akan tetapi, perdebatan mengenai plagiat musik ini memang sulit untuk dibuktikan. Dikutip dari Buzzfedd, Paul Fakler, seorang pengacara hak cipta veteran dengan spesialisasi hukum musik mengatakan, dari semua jenis hukum yang sudah dipelajarinya selama bertahun-tahun. Menurutnya, hukum hak cipta adalah hal yang paling rumit dijabarkan.

"Dari semua jenis hukum, saya sudah berlatih selama bertahun-tahun, hukum hak cipta adalah yang paling metafisik. Ini bisa jadi sangat aneh." kata Fakler.

Ia menjelaskan hak cipta mulai mendapat perhatian serius di Amerika sejak adanya Copyright Act of 1976 dan mulai berlaku sekitar tahun 1978. Pendaftaran karya harus dilakukan di Kantor Hak Cipta AS. Hal ini mengatasi persoalan seperti sengketa pelanggaran, unsur hak cipta dari komposisi musik yang mencakup melodi, akor, ritme dan lirik.

Pada dasarnya, hak cipta tidak berlaku pada domain publik. Jika lagu tersebut diterbitkan sebelum tahun 1923, maka karya itu dianggap berada dalam domain publik dan tidak dilindungi. Hukum federal mengatakan bahwa karya-karya kreatif, termasuk komposisi musik, akan dimasukkan ke dalam domain publik setelah 70 tahun kematian sang pencipta.

Hak cipta dirancang untuk mencegah penjiplakan sebuah karya kreatif tanpa adanya perizinan. Kasus plagiat bisa diselesaikan secara pribadi dan pengadilan. Biasanya dalam proses pengadilan, penggugat harus menunjukkan bukti pelanggaran lagu dan kesamaan substansial pada masing-masing karya.

Selain itu, terdakwa juga akan diajukan pertanyaan, apakah sebelumnya memiliki akses terhadap lagu itu, dalam artian pernah benar-benar mendengar karya sebelumnya. Meskipun hal ini tidak selalu mudah untuk dibuktikan, tetapi bisa dipertimbangkan melalui hubungan antara kedua belah pihak.

Salah satu contoh yang paling terkenal adalah pada tahun 1976, saat itu karya anggota The Beatles, George Harrison, berjudul “My Sweet Lord” diduga menjiplak karya The Chiffons dalam lagu “He's So Fine” yang populer saat itu. Ada sedikit keraguan apakah Harrison menjiplak karya tersebut dan hakim pun menyimpulkan tidak ada bukti bahwa Harrison menjiplak karya tersebut.

Persoalan lainnya adalah mencari kesamaan substansial. Fakler berpendapat, semakin banyak persamaan antara kedua elemen karya maka semakin besar pula adanya kemungkinan dugaan penjiplakan itu. Cukup rumit untuk membuktikan ini, karena hampir rata-rata kedua karya tersebut sama-sama memiliki hak cipta untuk komposisi dan rekaman suara. Dan hal ini harus dievaluasi secara independen.

Biasanya, untuk membuktikan sebuah karya itu menjiplak atau tidak, ahli musik dilibatkan sebagai saksi ahli. Para ahli musik ini biasanya akan menggunakan catatan partitur. Seorang musikolog untuk penggugat akan menggarisbawahi kesamaan antara dua lagu, sedangkan musikolog terdakwa akan menekankan perbedaannya.

Selain itu, menurut Copyright Act of 1976, penuntutan penjiplakan hanya akan berlaku dalam waktu tiga tahun setelah lagu tersebut beredar.

Terlepas dari semua perdebatan itu, lagu "Ibu Pertiwi" setidaknya cukup mewakili kondisi yang dialami Indonesia saat ini. Meski sangat multitafsir, setidaknya lirik lagu itu berbicara tentang negara yang kaya akan sumber daya alam, tetapi tidak bisa dinikmati oleh seluruh rakyatnya. Mirip seperti analogi "seekor tikus yang mati di gudang keju".