tirto.id - Identitas nasional Indonesia merupakan wujud atau ciri khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kerap disebut juga sebagai jati diri, identitas dapat meliputi kepribadian, falsafah hidup, ideologi, dan pandangan masyarakat Indonesia dalam berkehidupan.
Winarno dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (2013), mengungkap ada 10 bentuk identitas nasional yang dimiliki negara Indonesia. Di antaranya terdapat bahasa Indonesia, bendera Merah-Putih, lagu “Indonesia Raya”, Garuda Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 45, NKRI, Wawasan Nusantara, dan budaya-budaya nasional.
Semua unsur identitas nasional ini lahir dari berbagai macam unsur pembentuk. Lantas, apa saja unsur identitas nasional dan apa unsur pembentuk identitas tersebut?
Empat Identitas Nasional Indonesia Berdasarkan UU
Secara hukum, terdapat empat unsur identitas nasional yang memang diatur dalam Undang-Undang Indonesia. Unsur tersebut meliputi Bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu “Indonesia Raya”.
Berikut ini penjelasan mengenai keempatnya:
1. Bendera Merah Putih
Aturan mengenai bendera negara Sang Saka Merah-Putih diatur lewat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tepatnya, aturan tersebut dituliskan pada pasal 4 hingga pasal 28. Bendera yang bersejarah ini dijadikan sebagai identitas bangsa Indonesia.
2. Bahasa Indonesia
Setelah mengatur bendera, di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 25-45 mengatur perihal identitas Indonesia melalui bahasa persatuannya. Menurut Srijanti (2001, hlm. 42-45), bahasa yang ini memang merupakan bahasa persatuan sejak Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Setelah itu, dijadikan juga sebagai identitas nasional bangsa Indonesia.
3. Lambang Negara
Setelah bahasa, identitas nasional Indonesia tercermin melalui lambang negara berupa Garuda Pancasila. Peresmiannya sebagai identitas ditulis lewat UU Nomor 24 Tahun 2009, pada Pasal 46-57. Lambang ini dilukiskan dengan visual burung garuda, dilengkapi dengan lima lambang lain di bagian tubuhnya. Kelimanya mencerminkan bunyi Pancasila yang ada lima poin.
4. Lagu Indonesia Raya
Selain tiga unsur di atas, identitasi nasional Indonesia juga dicirikan lewat lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Penetapan lagu ini diatur secara hukum lewat Pasal 58 hingga Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Unsur Pembentuk Identitas Nasional
Empat unsur identitas di atas dibagi atas tiga kelompok, di antaranya Identitas Fundamental (Pancasila dan Ideologi negara), Instrumental (UUD, lambang negara, lagu kebangsaan, dan bendera), serta Alamiah (suku, bahasa, agama, dan budaya).
Sedangkan unsur-unsur pembentuknya, terdiri dari beragam faktor, mencakup sejarah, budaya, suku, agama, dan bahasa. Berikut ini penjelasan mengenai semua faktor pembentuk identitas tersebut:
1. Sejarah
Indonesia mengalami penjajahan ratusan tahun. Oleh karena itu, rasa senasib perjuangan muncul sehingga rasa persatuan pun muncul sampai akhirnya Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Identitas bangsa pun terbentuk kala Sumpah Pemuda 1928 berlangsung, yakni mengaku sebagai putra putri Indonesia.
2. Budaya
Kebudayaan yang beragam dari Sabang sampai Merauke juga menjadi salah satu faktor pembentuk identitas nasional. Dengan begitu, budaya yang beragam ini disatukan melalui Bhineka Tunggal Ika (berbeda namun tetap satu).
3. Suku
Selain budaya, keberagaman suku pun menjadi faktor pembentuk identitas. Banyaknya suku ini mmebuat Indonesia dicitrakan sebagai negara yang kaya akan sukunya. Namun, tetap satu padu secara nasionalismenya.
4. Agama
Ada juga beragam agama di Indonesia, mulai dari Kristen, Islam, Katolik, Buddha, Hindu, dan Kong Hu Cu. Kendati demikian, toleransi antara sesama demi mementingkan nasionalisme lebih penting. Jadi, ragam agama ini hidup berdampingngan satu sam lainnya.
5. Bahasa
Meski Indonesia punya banyak bahasa daerah, namun bahasa Indonesia dikenalkan sebagai identitas bangsa. Dengan begitu, ketika orang dari berbagai daerah hadir di satu tempat, bahasa ini yang dijadikan media komunikasinya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yantina Debora