Menuju konten utama

Isi Pasal 25A UUD 1945 Tentang Wilayah Indonesia dan Maknanya

Pasal 25A UUD 1945 adalah hasil amandemen kedua. Berikut ini bunyi pasal 25a UUD 1945 dan maknanya.

Isi Pasal 25A UUD 1945 Tentang Wilayah Indonesia dan Maknanya
Ilustrasi Peta Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dilakukan penambahan pasal, yakni Pasal 25A yang mengatur tentang Wilayah Indonesia. Penambahan pasal 25a ini merupakan hasil amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanggal 18 Agustus 2000.

Isi pasal 25a UUD 1945 berkaitan dengan wilayah Indonesia dan pengaturannya. Ketentuan pasal 25a UUD 1945 kemudian terjabarkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Salah satunya yang hingga kini masih berlaku ialah UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali selama era Reformasi, dari tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002. Amandemen ini memiliki dampak signifikan bagi perpolitikan dan tata kelola negara.

Amandemen pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum Majelis MPR pada 14-21 Oktober 1999. Lalu, amandemen UUD 1945 yang kedua dilakukan pada 7-18 Agustus 2000 di Sidang Tahunan MPR RI.

Sementara itu, amandemen ketiga UUD 1945 dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR 2001 pada 1-9 November 2001. Terakhir, amandemen keempat UUD 1945 terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002, juga dalam Sidang Tahunan MPR.

Taufiqurrohman Syah dalam makalah bertajuk "Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Menghasilkan Sistem Checks and Balances Lembaga Negara" (2009) memaparkan, adanya ketentuan-ketentuan baru yang termaktub dalam Amandemen UUD 1945 menciptakan perubahan yang cukup mendasar. Pelbagai perubahan itu membawa banyak dampak, termasuk menjadikan Indonesia lebih demokratis.

Bunyi Pasal 25A UUD 1945 dan Maknanya

Dalam UUD 1945 versi sebelum amandemen, semula ada Pasal 25 di dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 25 itu berbunyi: "Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang."

Saat proses amandemen, Pasal 25 UUD 1945 tentang syarat-syarat pengangkatan hakim tersebut tetap dipertahankan. Bab IX UUD 1945 kini memuat 5 pasal (Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25), sebagai hasil amandemen ketiga.

Setelah ketentuan tentang kekuasaan kehakiman, ada penambahan bab baru. Hasil amandemen kedua UUD 1945 menambahkan BAB IXA tentang Wilayah Negara dengan satu pasal, yakni Pasal 25A.

Bunyi pasal 25a UUD 1945 ialah: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."

Bunyi pasal 25a itu menegaskan bahwa wilayah NKRI berupa kepulauan, yang terbagi menjadi berbagai daerah, dengan batas dan hak diatur oleh undang-undang. Demikian pula batas-batas wilayah negara di Indonesia, juga diatur dengan undang-undang.

Isi pasal 25a UUD 1945 tentang wilayah negara Indonesia tersebut menunjukkan, bahwa pengaturan wilayah Indonesia perlu memperhatikan karakter NKRI sebagai negara kepulauan yang mempunyai ciri nusantara.

Makna pasal 25a UUD 1945 bisa dilihat dari penjabaran ketentuannya dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. UU 43/2008 menjabarkan pasal 25a UUD 1945 dengan mempertegas maksud dan cakupan wilayah NKRI, beserta pengaturan batasa-batasnya.

Berdasarkan isi pasal 1 angka 1 UU 43/2008, Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Lalu, pasal 2 UU 43/2008 menjelaskan, pengaturan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan 9 asas, yakni:

  • kedaulatan;
  • kebangsaan;
  • kenusantaraan;
  • keadilan;
  • keamanan;
  • ketertiban dan kepastian hukum;
  • kerja sama;
  • kemanfaatan; dan
  • pengayoman.

Sesuai dengan pasal 3 UU 43/2008, Pengaturan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan pada tiga hal, yakni:

  • Menjamin keutuhan Wilayah Negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di Kawasan Perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa;
  • Menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat;
  • Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.

Bisa diambil kesimpulan, makna pasal 25a UUD 1945 adalah bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi daratan, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya. Kedaulatan NKRI tidak hanya atas wilayah, tetapi juga mencakup sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Batas-batas wilayah NKRI itu kemudian diatur melalui undang-undang. UU 43/2008 pasal 6 mengatur bahwa batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Di darat, berbatasan dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
  • Di laut, berbatasan dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste;
  • Di udara, mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Adapun apabila wilayah NKRI tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Artinya, dalam mengatur batas-batas wilayahnya, Indonesia juga mengikuti ketentuan hukum internasional dan memperhatikan pula wilayah dari negara lain.

Hasil Amandemen Kedua UUD 1945

Hasil amandemen kedua UUD 1945 adalah 7 perubahan yang meliputi ketentuan tentang: pemerintah daerah; keanggotaan, fungsi, hak serta cara pengisian keanggotaan DPR; wilayah negara; warga negara dan penduduk Indonesia; hak asasi manusia; pertahanan keamanan negara; dan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Perubahan sebagai hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua adalah:

  • Pasal 18 dan Bab VI ditambah 2 pasal.
  • Pasal 19 diubah menjadi tiga ayat.
  • Pasal 20 ditambah satu ayat (Ayat 5), Bab VII ditambah satu Pasal (20A/4 ayat).
  • Pasal 22 ditambah dua Pasal (22A, 22B).
  • Pasal 25 ditambah satu bab (Bab IXA tentang wilayah negara) dengan satu pasal (Pasal 25a).
  • Bab X diubah judul babnya menjadi Warga Negara dan Penduduk.
  • Pasal 26 Ayat (2) diubah dan ditambah satu Ayat (3).
  • Pasal 27 ditambah satu Ayat (ayat 3).
  • Pasal 28 ditambah satu bab yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.
  • Bab XII judul bab diubah menjadi Pertahanan Keamanan Negara. Pasal 30 juga diubah.
  • Bab XV judul bab diubah menjadi Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di Bab XV, ada penambahan 3 Pasal (36A, 36B, 36C).

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Addi M Idhom