Menuju konten utama

Sejarah & Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999

UUD 1945 pertama kali diamandemen pada 1999 terhadap 9 pasal. Berikut ini isi perubahan Amandemen UUD 1945 yang pertama.

Sejarah & Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999
Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/18.

tirto.id - Sejarah mencatat, Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali sejak Reformasi 1998. Pasal berapa saja UUD 1945 pertama kali diamandemen?

Sejak pertamakali dicetuskan pada 1945 hingga berakhirnya Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno, kemudian berlanjut masa Orde Baru yang dikendalikan Presiden Soeharto selama 32 tahun, UUD 1945 sama sekali belum pernah diamandemen.

Baru setelah Soeharto tumbang akibat gelombang Reformasi 1998, dilakukan perubahan besar-besaran dalam sistem perpolitikan di Indonesia, termasuk dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945 yang berdampak siginifikan terhadap perpolitikan dan tata kelola negara RI di kemudian hari.

Hingga saat ini, Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali yang berlangsung selama 4 tahun berturut-turut, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berikut ini isi perubahan Amandemen UUD 1945 yang pertama:

Amandemen UUD 1945 Pertama

Amandemen UUD 1945 pertamakali dilakukan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diselenggarakan pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini diterapkan terhadap 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Isi dan perubahan Amandemen UUD 1945 pertama antara lain:

PASAL 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Diubah menjadi:

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Diubah menjadi:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ”

PASAL 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". ”

Diubah menjadi:

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

PASAL 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.

Diubah menjadi:

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Diubah menjadi:

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Diubah menjadi:

Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

PASAL 17

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Diubah menjadi:

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

PASAL 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Diubah menjadi:

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

PASAL 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Diubah menjadi:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Politik
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis