Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Apa isi Pasal 8 UUD 1945 sebelum amandemen dan sesudah amandemen? Berikut ini sejarah perubahan dan bunyi pasalnya.

Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Pasal 8 UUD 1945 mengatur tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, khususnya presiden. Ini gambar Mantan Presiden Joko Widodo mengucapkan sumpah saat dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pasal 8 UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, khususnya presiden, sudah pernah mengalami amandemen. Lantas, apa isi pasal 8 sebelum amandemen dan sesudah amandemen?

Pada dasarnya UUD 1945 tidak hanya menjadi dokumen hukum-hukum dasar. Namun, mengandung juga aspek pandangan hidup, cita-cita, falsafah, dan nilai-nilai luhur bangsa.

Landasan dalam penyelenggaraan negara ini telah mengalami amandemen tertentu untuk menyesuaikan aturan dengan keadaan negara. Berikut sejarah amandemen Pasal 8 UUD 1945 dan bunyinya.

Sejarah Amandemen UUD 1945 Pasal 8

Selama era reformasi ini, terjadi 4 kali perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara berturut-turut pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam kategori Pembukaan dan Batang Tubuh.

Pasal 8 UUD 1945 mengalami perubahan dan penambahan dalam amandemen ketiga dan keempat. Amandemen UUD 1945 ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001, sedangkan amandemen keempat terjadi dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-11 Agustus 2002.

Isi Pasal 8 yang semula hanya terdiri dari 1 ayat diubah dan ditambahkan 1 ayat dalam Amandemen UUD 1945 ketiga. Sementara melalui Amandemen UUD 1945 keempat, ditambahkan 1 ayat lagi untuk melengkapi Pasal 8.

Dengan demikian, Pasal 8 UUD 1945 sebelum amandemen terdiri dari 1 ayat. Adapun pasal 8 UUD 1945 sesudah amandemen menjadi 3 ayat lantaran mengalami penambahan dua aturan.

Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Bunyi Pasal 8 UUD 1945 sebelum amandemen hanya mengatur satu ayat saja. Presiden yang mangkat, berhenti, maupun tak bisa menjalankan tugas akan digantikan oleh wakilnya.

Isi Pasal 8 UUD 1945 dapat dilihat melalui teks berikut.

Ayat 1

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Setelah Amandemen

Bunyi Pasal 8 UUD 1945 sesudah amandemen mengalami penambahan jumlah aturan. Berbeda dari sebelum amandemen yang cenderung sederhana keterangannya, isi perubahan Pasal 8 UUD 1945 lebih rinci seperti berikut.

Ayat 1

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)

Ayat 2

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)

Ayat 3

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)

Keterangan:

***) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Ketiga.

****) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Keempat.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Edusains
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Yuda Prinada