Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Bunyi Pasal 8 UUD 1945: Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen

Isi atau bunyi Pasal 5 UUD 1945 mengalami perubahan sebelum dan sesudah dilakukannya amandemen.

Bunyi Pasal 8 UUD 1945: Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen
Presiden Joko Widodo mengucapkan sumpah saat dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Isi Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, khususnya mengenai presiden. Bunyi Pasal 8 UUD 1945 ini mengalami perubahan sesudah dilakukannya amandemen. Lantas, apa isi perubahan Pasal 8 sebelum dan setelah amandemen UUD 1945?

UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945 dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau sehari setelah proklamasi RI. Rumusan awal UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan.

Dikutip dari buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009) yang ditulis oleh A.M. Fatwa, penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

UUD 1945 tidak hanya merupakan dokumen hukum sebagai hukum dasar, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada Indonesia pada 27 Desember 1949, UUD 1945 ditangguhkan seiring munculnya Republik Indonesia Serikat (RIS). Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015) mengungkapkan, RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar negara.

RIS tidak bertahan lama dan dibubarkan tanggal 17 Agustus 1950. Indonesia kemudian menganut Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Tahun 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya mengamanatkan bahwa UUD 1945 kembali diberlakukan dan dikukuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 22 Juli 1959.

Tahapan Amandemen UUD 1945

UUD 1945 tidak mengalami perubahan selama masa Orde Baru (Orba), dipimpin oleh Soeharto yang sejak 1966 mulai menggerus pengaruh Sukarno dan Orde Lama (Orla) hingga kemudian ditetapkan sebagai Presiden RI ke-2 dan berkuasa selama 32 tahun.

Tanggal 21 Mei 1998, rezim Orba runtuh dan Presiden Soeharto pun lengser keprabon akibat gelombang reformasi yang dilancarkan mahasiswa dan rakyat Indonesia. Berakhirnya Orde Baru menandai babak baru dalam riwayat pemerintahan negara Republik Indonesia dengan memasuki periode reformasi.

Selama era reformasi ini, terjadi 4 kali perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara berturut-turut pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.

Amandemen UUD 1945 Pasal 8

Pasal 8 mengalami perubahan dan penambahan dalam Amandemen UUD 1945 ketiga dan keempat. Amandemen UUD 1945 keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001, sedangkan amandemen keempat terjadi dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-11 Agustus 2002.

Isi Pasal 8 yang semula hanya terdiri dari 1 ayat diubah dan ditambahkan 1 ayat dalam Amandemen UUD 1945 ketiga. Sementara melalui Amandemen UUD 1945 keempat, ditambahkan 1 ayat lagi untuk melengkapi Pasal 8.

Dengan demikian, Pasal 8 UUD 1945 sebelum amandemen terdiri dari 1 ayat, dan setelah amandemen terdiri dari total 3 ayat.

Isi Pasal 8 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa

jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Isi Pasal 8 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 8

(1)

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)

(2)

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)

(3)

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)

------------------

Keterangan:

***) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Ketiga.

****) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Keempat.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Yantina Debora